KPU Kota Gorontalo Sosialisasikan Penggunaan Aplikasi Lindungi Hakmu

Suasana sosialisasi aplikasi Lindungi Hakmu yang berlangsung di Kantor KPU Kota Gorontalo, Kamis (7/07/2022). (Foto: Andi 60dtk)

60DTK, Kota Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo menyosialisasikan penggunaan aplikasi Lindungi Hakmu kepada masyarakat yang sudah layak menggunakan hak pilih pada pemilu 2024, Kamis (7/07/2022).

Sosialisasi yang berlangsung di Kantor KPU Kota Gorontalo tersebut diikuti oleh puluhan masyarakat dari unsur partai politik (parpol), organisasi masyarakat (ormas), organisasi keagamaan, dan wartawan belasan media di Gorontalo.

Bacaan Lainnya

“Aplikasi ini bersifat untuk mempermudah pemilih untuk melihat apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum,” jelas Ketua KPU Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Taib.

Ia menambahkan, sebelum diluncurkan dan diserahkan ke KPU di setiap kabupaten dan kota, aplikasi ini telah melalui tahap uji publik yang dilakukan oleh KPU pusat. Sehingganya, keamanan data dalam aplikasi ini sangat terjaga.

“Kalau sudah tiba pemilihan, tetap ada undangan pemberitahuan dari KPU. Untuk aplikasi ini belum diatur apakah bisa digunakan saat proses pemilihan atau tidak. Kemudian jika ada perbedaan data di aplikasi dengan di KPU, yang kita gunakan adalah data manual yang ada di KPU,” tandasnya.

Anggota KPU Kota Gorontalo Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Sofya Abdullah menjelaskan bahwa aplikasi ini bisa didapatkan melalui play store dan diinstal di telepon genggam (android).

Ia juga mengatakan aplikasi ini dilengkapi berbagai fitur yang mendukung para pengguna dapat mengecek data pemilih, bahkan mendapat informasi terkait rekap data pemilih nasional dan daerah.

“Penggunaan aplikasi ini sangat mudah sekali,” tandasnya.

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait