60DTK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato mulai merekapitulasi hasil perhitungan suara, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato 2024.
Proses perhitungan lewat rapat pleno tersebut berlangsung, Selasa (03/12/2024) di Sekretariat KPU Pohuwato, dan menghadirkan para saksi calon, serta Bawaslu Pohuwato.
Ketua KPU Pohuwato Firman Ikhwan menjelaskan, rapat pleno ini bukan hanya melakukan perhitungan suara, tetapi juga untuk menetapkan hasil perolehan suara pada kedua kontestasi pilkada tersebut.
“Proses ini kami lakukan secara terbuka dan transparan, agar masyarakat Pohuwato dapat menyaksikan langsung jalannya rekapitulasi,” jelas Firman.
Firman menambahkan, pelaksanaan rekapitulasi ini mengacu pada PKPU Nomor 18 Tahun 2024, serta keputusan teknis KPU yang berlaku. Dengan melibatkan PPK dari masing-masing kecamatan di Pohuwato.
“Proses rekapitulasi melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), membantu KPU dalam membacakan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan,” tutup Firman. (adv)