KTP dan Adminduk di Ponorogo Kini Sudah Bisa Diurus di Kecamatan

(Ilustrasi - Berbagi Ilmu)

60DTK, Ponorogo – Kini, masyarakat Kabupaten Ponorogo tak perlu ribet lagi mengurus administrasi kependudukan. Pasalnya, pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Ponorogo sudah memastikan semua administrasi kependudukan sudah bisa diurus di kecamatan masing-masing.

“Jadi informasi berkaitan dengan pengurusan administrasi kependudukan memang sebagian bisa diselesaikan di kecamatan setempat,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil Ponorogo, Heru Purwanto.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Tambah Satu Pasien Positif Covid-19 Di Ponorogo, Total 13 Orang

“Sebagian besar bisa dilakukan di kecamatan, di antaranya pencetakan KK, akta kelahiran anak sampai usia 0-1 tahun, akta kematian, perekaman KTP elektronik, dan surat pindah antar kecamatan,” lanjutnya.

Ia mengaku, hal ini sudah dimulai sejak Maret 2020 lalu, dan bukan karena pengaruh merebaknya pandemi Covid-19, namun semata-mata untuk meringankan masyarakat yang jauh dari kota.

Baca juga: Satu Pasien Positif Covid-19 Di Ponorogo Sembuh, Total Sudah 7 Orang

Sementara itu, Ia menegaskan tata cara dan persyaratan seluruh administrasi pun tidak ada yang berubah. Dan ini justru semakin mudah karena pengurusannya cukup dilakukan di kecamatan saja.

“Saya tekankan lagi bahwa dokumen tersebut bisa diselesaikan di kecamatan, tidak perlu datang ke Dinas Dukcapil Ponorogo. Karena Dinas Dukcapil hanya mengurusi administrasi selain disebutkan di atas, seperti pengurusan pindah antar kabupaten, cetak KIA, akta usia di atas 1 tahun, dan pernikahan non-muslim,” tegas Heru.

Baca juga: DPRD Ponorogo Dapati Nama Seorang Kepala Sekolah Di Daftar Penerima BST

Sebagai informasi, hingga kini Kantor Dinas Dukcapil masih melakukan pelayanan seperti biasa, mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB, dengan protokol kesehatan ketat.

 

Pewarta: Ika Luciana Marwati

Pos terkait