Kunjungi Kesbangpol Kota Kotamobagu, Ini yang Dibahas Oleh Deprov Gorontalo

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo saat melakukan audiensi dengan Kepala Kesbangpol Kota Kotamobagu, Jumat (25/02/2022). (Foto: Istimewa)

60DTK, Kota Kotamobagu – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kesbangpol Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara, Jumat (25/02/2022).

Dalam kunjungan itu, kedua pihak membicarakan beberapa hal. Dua poin di antaranya adalah masalah peredaran minuman keras (miras), juga terkait investasi bodong yang begitu heboh belum lama ini.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, AW Thalib mengatakan, peraturan daerah (perda) tentang miras memang sudah ada di Provinsi Gorontalo. Namun, aturan ini dinilai belum terlalu memberikan ketegasan karena masih hanya menekankan pada aspek pelarangan.

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo saat melakukan audiensi dengan Kepala Kesbangpol Kota Kotamobagu, Jumat (25/02/2022). (Foto: Istimewa)

Menurut AW Thalib, Provinsi Gorontalo memang bukan daerah produsen miras. Akan tetapi, banyak warga Gorontalo yang suka mengonsumsi barang haram tersebut hingga memunculkan kejadian-kejadian yang tidak diinginkan.

“Maka tadi yang kami bicarakan dengan Kesbangpol itu berkaitan dengan jejaring yang bisa dimanfaatkan untuk bisa mendeteksi pergerakan-pergerakan peredaran gelap miras,” ujar AW Thalib.

Adapun terkait masalah investasi bodong, kata AW Thalib, bukan hanya warga Gorontalo yang menjadi korban. Sebabnya, banyak juga warga Kota Kotamobagu yang tertipu oleh pihak tidak bertanggung jawab.

“Itu saja inti yang kita bicarakan dengan Kesbangpol Kota Kotamobagu tadi,” tandasnya. (adv)

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait