60DTK, Gorontalo – Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi Gorontalo didukung dengan alat yang memadai untuk memeriksa kualitas air.
Pengujian air yang biasa dilakukan selain bakteriologis adalah uji fisik dan kimiawi dengan standar kualitas air bersih sesuai Permenker RI Nomor: 416/Menkes/PER/IX/1990. Standar ini digunakan sebagai tolok ukur kualitas air yang layak untuk dikonsumsi.
“Untuk pemeriksaan air limbah parameter wajibnya ada enam parameter dengan tarif sebesar Rp. 360.000. Sedangkan untuk pemeriksaan parameter air minum terdiri dari 26 parameter wajib dengan tarif sebesar 1.577.000 dan untuk air bersih terdiri dari 23 parameter wajib dengan tarif sebesar Rp. 1.405.000,” jelas Kepala UPTD Balai Labkesda Provinsi Gorontalo dr. Suliyanti Otto.
Ia menambahkan saat ini ada beberapa badan usaha milik pemerintah maupun swasta yang telah memeriksakan airnya di laboratorium kesehatan. Di antaranya PDAM Gorontalo, RS Aloei Saboe sedangkan Rumah sakit Swasta yaitu Rumah Sakit Multazam serta pemilik depot air minum yang berada di kota Gorontalo.
“Air yang digunakan pada umumnya tidak selalu memenuhi syarat kesehatan sehingga air yang tidak memenuhi syarat kualitas memberi dampak yang kurang baik terhadap kesehatan. Untuk mengetahui layak tidaknya air yang dikonsumsi perlu dilakukan pengujian kualitas air,” tutup dr. Sulis. (adv)