Lagi, Ditemukan Mi Mengandung Boraks, Kali Ini di Pasar Kaliyoso

Balai POM melakukan uji sampel produk di mobil laboratorium keliling saat sidak di desa Tibawa, Dungaliyo, dan pasar Kaliyoso, Kecamatan Bongomeme, Rabu (15/5/2019).

60DTK-KABGOR – Balai POM Provinsi Gorontalo bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo, kembali temukan produk mi basah mengandung boraks yang diambil dari pedagang di Pasar Kaliyoso, Kecamatan Bongomeme, Rabu (15/5/2019) kemarin.

Hal ini menambah jumlah produk mi basah yang bercampur bahan berbahaya boraks. Sehari sebelumnya, kasus yang sama juga telah ditemukan di pasar Kayu Bulan Limboto.

Baca juga : Balai POM Temukan Makanan Mengandung Boraks Di Kabgor

“Sampling yang di lakukan hari ini di Tibawa dan Dungaliyo adalah jajanan takjil. kemudian kami juga menyasar Pasar Kaliyoso di Kecamatan Bongomeme. Dari 36 sampel, ditemukan 3 sampel mengandung boraks, yakni mi basah yang diambil di Pasar Kaliyoso,” ujar Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi di Balai POM Provinsi Gorontalo, Adjis Sandjaya.

Mengingat temuan ini masih akan dilimpahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM, Ia mengimbau agar masyarakat beralih mengonsumsi mi kering.

Baca juga : Jual Makanan Mengandung Pengawet, Bisa Dipenjara 5 Tahun

“Ini hanya sampai hasil sampling dan uji mi basah benar – benar negatif dari boraks,” tukasnya.

Sementara itu, apabila setelah melalui penyidikan dan terbukti telah melakukan pelanggaran, maka penjual ataupun produsen, akan dijerat dengan UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 136, yakni sanksi pidana kurungan maksimal 5 tahun dan denda maksimal 10 milyar.

 

Pewarta : Andrianto Sanga
Editor : Nikhen Mokoginta

Pos terkait