Lakukan Pungli, Guru Tak Akan Dapat Sertifikasi

(Ilustrasi - Sila 60dtk.com)

60DTK-BONEBOLANGO – Kasus pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan khususnya SMA/SMK sederajat di Indonesia bukanlah hal baru lagi. Betapa tidak, banyak oknum guru yang seringkali terlibat dalam kasus seperti ini hingga kini.

Namun, berkaitan dengan hal itu, Dikbudpora Provinsi Gorontalo melalui Kepala Seksi Kurikulum, Zain Mooduto mengatakan, sejak SMA/SMK sederajat menjadi tanggung jawab Dikbudpora mulai tahun 2017 silam, belum pernah ada laporan terkait kasus seperti ini.

Baca juga : Dalam Dua Tahun, Dikbudpora Laksanakan UNBK Merata Di Gorontalo

Meski demikian, Ia tetap mengimbau masyarakat atau orang tua siswa untuk melaporkan bila saja kasus ini ditemukan terjadi di lingkungan pendidikan, khususnya SMA/SMK sederajat.

“Sejak SMA/SMK beralih tanggung jawab ke Dikbudpora Provinsi Gorontalo, kita kan sudah ada Dana BOS dan pendidikan gratis, jadi tidak ada pungli. Kalaupun ada, ya laporkan. Kita akan tindak lanjuti,” kata Zain Mooduto kepada awak media, Jum’at (17/5/2019).

Adapun tidak lanjut yang dimaksudkan, menurut Zain akan dilakukan secara bertahap. Baik dari segi aktifitas pungli – nya sendiri, pelaku, hingga korban pungli tersebut.

Ia pun menegaskan bila ada oknum guru yang kedapatan melakukan pungli, akan mendapatkan sanksi berat berupa penahanan sertifikasi.

“Sanksinya berat, sertifikasinya kita tahan. Ini kita dasarkan pada peraturan Saber Pungli,” pungkas Zain.

 

 

Pewarta : Andrianto Sanga
Editor : Nikhen Mokoginta

Pos terkait