60DTK-KABGOR – Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo (Kabgor) melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan sidak lem jenis eha-bond di sejumlah toko bangunan yang tersebar di Kecamatan Limboto dan Limboto Barat, Senin (24/06/2019).
Upaya ini dilakukan guna menekan angka penggunaan barang yang mengandung zat adiktif itu, khususnya di kalangan pelajar Kabgor seperti yang viral beberapa waktu lalu.
Baca juga : Siswi Di Gorontalo Yang Viral Ngelem, Sudah Direhabilitasi BNN
Sekretaris Satpol PP Kabgor, Udin Pango mengatakan, sidak yang dilakukan kali ini bertujuan untuk menyampaikan imbauan kepada pemilik toko agar tidak menjuacl barang yang dapat merusak sistem saraf dan jaringan otak tersebut kepada anak – anak, khususnya pelajar.
“Pemerintah Kabgor tidak ada hak untuk melarang toko bangunan menjual lem jenis eha-bond. Hanya mengimbau agar lem ini tidak dijual khususnya kepada anak – anak sekolah,” jelas Udin Pango usai melakukan sidak.
Udin pun menuturkan bahwa dampak dari mengonsumsi lem eha-bond tersebut sangat berbahaya dan dapat merusak masa depan anak – anak. Karena itu, menurutnya hal ini harus dicegah sejak dini.
Sama seperti fakta yang ditemukan BNN Kabgor, Udin mengatakan bahwa untuk mendapatkan lem berbahaya ini, remaja di bawah umur itu seringkali menggunakan jasa orang tua untuk membeli di toko – toko bangunan terdekat.
“Maka mulai hari ini, para penjual harus teliti menjual barang ini kepada siapa dan untuk apa lem itu digunakan,” harap Udin.
Sementara itu, kepada orang tua, Ia mengharapkan untuk terus mengawasi gelagat dan aktivitas anak – anak. Karena hal itu akan membantu para remaja agar tidak terjerumus pada hal yang tidak diinginkan.
“Peran seluruh pihak sangat diharapkan dalam mencegah penggunaaan atau konsumsi lem eha-bon tersebut. Insyaallah, sidak ini akan merata di seluruh wilayah Kabgor,” tandasnya. (Andi/rls)
Sumber : Humas Pemkab Gorontalo