60DTK-Trenggalek: Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur, akan mengadopsi Peraturan Daerah (Perda) dari Kabupaten Trenggalek, terkait waralaba supermarket yang bisa bekerja sama dengan koperasi.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Komisi I DPRD Lampung Timur, Teguh Suyatno, saat melakukan kunjungan ke DPRD Kabupaten Trenggalek, Senin (9/03/2020).
Baca juga: DPRD Trenggalek Terima Kunjungan Kerja DPRD Banyumas
“Nantinya ini bisa kita adopsi di Kabupaten Lampung Timur, sehingga koperasi itu bisa masuk di supermarket, sehingga masyarakat bisa menjual hasil home industry seperti keripik singkong,” ujar Teguh.
Teguh mengungkapkan, pihaknya sangat antusias dengan hasil studi banding yang dilakukan, karena mereka menemukan formula baru tentang bagaimana waralaba supermarket bisa bekerja sama dengan pihak koperasi, di Kabupaten Trenggalek.
Baca juga: DPRD Trenggalek Terima Kunjungan Kerja DPRD Probolinggo
“Dalam hal ini, harus ada persyaratan, di antaranya harus ada label kesehatannya, harus ada izin dan sebagainya, kemasan, dan ini nanti akan bekerja sama dengan Dinas Perindustrian. Kami bangga hasil yang didapat dari studi banding di DPRD Kabupaten Trenggalek,” imbuhnya.
“Kabupaten Lampung Timur, dibandingkan Kabupaten Trenggalek masih jauh, tetapi kita juga akan memacu terutama dewan supaya tidak terlalu ketinggalan,” lanjutnya.
Baca juga: DPRD Sukoharjo Studi Banding Soal Pembebasan Lahan Di DPRD Trenggalek
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek, Husni Taher Hamid membeberkan, menurut penuturan pihak DPRD Lampung Timur, kunjungan tersebut memang mereka lakukan, karena selama ini sering terjadi benturan antara rakyat di Lampung Timur, terkait waralaba dan koperasi ini.
“Karena ini juga, seolah – olah masyarakat merasa menjadi korban,” tukas Husni.
Pewarta: Hardi Rangga