60DTK.COM – Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail akan menempuh kebijakan untuk mengakomodir 329 guru non database di lingkungan pemerintah Provinsi Gorontalo.
Kebijakan ini nantinya akan melalui Dana Bantuan Operasinal Sekolah Daerah (BOSDA). Dari dana inilah, guru non database akan menerima honorarium sebagai bentuk kepedulian terhadap nasib guru dan dunia pendidikan di daerah.
Pemerintah Provinsi Gorontalo sudah melakukan berbagai cara untuk memperjuangkan nasib 329 guru non database.
Usaha itu menemui jalan buntu usai keluarnya surat edaran dari Kemenpan RB Nomor: B/5645 SM.01.00/2025 tertanggal 25 November 2025.
Surat ini tertuju kepada seluruh sekretaris daerah provinsi maupun kabupaten/kota.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo Rifli Katili menjelaskan, setidaknya sudah tiga usaha agar guru ini terakomodir.
Pertama, menggelar pertemuan antara perwakilan 329 guru non database bersama Gubernur Gorontalo beberapa pekan lalu.
“Kedua, hasil pertemuan ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat Gubernur Nomor: 800.1/BKD/2342/10/2025 tertanggal 1 Oktober 2025. Tujuan suratnya kepada Menteri PAN dan RB dengan tembusan Kepala BKN RI,” jelas Rifli, Senin (1/12/2025).
Kata Rifli, pada intinya surat tersebut berisi permohonan agar perekrutan atau penerimaan PPPK bisa dibuka kembali untuk mengakomodir para guru tersebut.
Ketiga, BKD bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo serta perwakilan dari guru non database berangkat ke Jakarta sekaligus mengkonfirmasi surat itu.
“Hasilnya tetap sama, pemerintah pusat kukuh menyampaikan bahwa seleksi PNS dan PPPK telah berakhir. Bahkan, Kemenpan RB menerbitkan Surat Edaran resmi Nomor B/5645 SM.01.00/2025 tertanggal 25 November 2025 yang ditujukan kepada Seluruh Sekretaris Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” sambungnya.
“Dengan terbitnya surat tersebut, bahwa pada prinsipnya sudah final kebijakan dari pemerintah pusat tidak ada lagi penerimaan PPPK hingga akhir tahun ini. Kita harus tunduk pada regulasi yang ada,” imbuh Rifli Katili. (adv)
