60DTK, Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha melantik 51 Pejabat administrasi eselon 3, guna mengisi kekosongan 23 jabatan administrator. Notabene jabatan-jabatan ini berkaitan langsung dengan pelayanan publik serta administasi pemerintahan dan pembangunan, di Aula Banthayo lo Yiladia, Senin (20/11/2023).
Dalam arahannya, Marten mengatakan bahwa dalam tatanan birokrasi dan pemerintahan, perubahan bisa berasosiasi dengan banyak aspek, seperti perubahan kebijakan yang tersusun secara sistematis dalam periode tertentu yang tercantum dalam RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
Perubahan itu misalnya pada anggaran yang dilaksanakan setiap tahun, tercantum dalam APBD hingga perubahan susunan personel organisasi perangkat daerah, yang dilaksanakan saat ini adalah proses pelantikannya.
Sebab perubahan personel organisasi perangkat daerah bukan berdasar pada pertimbangan subjektif like and dislike, tetapi semata-mata karena kebutuhan di Pemerintah Kota Gorontalo yang saat ini telah mengalami kekosongan.
Untuk itu, perubahan personel organisasi perangkat daerah ini atau pengisian jabatan administrator saat ini, adalah hasil dari proses identifikasi yang cermat, di mana analisis yang matang serta telah dipertimbangkan dengan sebaik-baiknya.
Agar para pejabat yang dilantik pada hari ini bisa langsung bekerja dengan cepat dan tepat dalam mengoptimalkan atau mendorong kinerja perangkat daerah, baik pada sisa tahun ini atau pun menyiapkan pelaksanaan program untuk tahun depan.
“Penataan pegawai negeri sipil pada perangkat daerah tidak hanya dilaksanakan melalui pelantikan pada hari ini. Hal yang lebih utama ialah perubahan pola pikir dari setiap pejabat, yang dilantik untuk selalu berpikir progresif dan inovatif apalagi di tengah alokasi anggaran yang terbatas, para pejabat harus cermat dalam mengalkulasikan kebutuhan anggaran masing-masing,” tegas Marten.
Ia juga mengatakan, setiap unsur program yang dilaksanakan harus memiliki output yang jelas, terutama dalam hal perjalanan dinas wajib memberikan manfaat terhadap apa yang diperoleh dari daerah yang menjadi tujuan studi komparasi atau konsultasi.
Demikian halnya dengan pengorganisasian secara internal, para pejabat administrator harus mampu melihat kinerja dari para bawahannya. Jangan sampai terjadi kontradiksi, di mana bawahan yang tidak berkinerja baik justru mendapat reward, sementara yang telah berkinerja baik justru tidak mendapat apa-apa.
“Hal ini tentu akan berpotensi menimbulkan konflik dan suasana yang tidak nyaman, dalam bekerja secara internal yang pada akhirnya akan menggangu program kerja perangkat daerah,” jelasnya.
Selain perubahan pola pikir, lanjut Marten, saat ini juga yang perlu ditekankan ialah perubahan pola kerja perangkat daerah, seperti sejak akhir tahun 2021 telah dilaksanakan secara nasional kebijakan penyetaraan jabatan bagi pejabat eselon IV, yang berada pada perangkat daerah menjadi pejabat fungsional.
Hal ini pun berimbas pada pola kerja pejabat fungsional yang kini berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023, yang lebih mengedepankan pada penilaian kinerja untuk kemudian dikonversi menjadi angka kredit.
“Ini yang perlu dioptimalkan oleh setiap pejabat administrator sebagai penilai kinerja pejabat fungsional, untuk mendorong konsistensi kinerja pejabat fungsional, sehingga ke depan kita tidak lagi memberikan label pejabat fungsional rasa pejabat struktural kepada para pejabat penyetaraan, tetapi telah menjadi pejabat fungsional yang sebenar-benarnya,” ungkapnya.
“Dan pada kesempatan ini saya sangat mendukung pengembangan karier melalui promosi dan mutasi setiap pegawai negeri sipil di Pemerintah Kota Gorontalo. Untuk itu, pada tahun depan pelaksanaan promosi dan mutasi akan lebih profesional dan akuntabel, dengan penerapan sistem merit sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Sebagai langkah awal, di tahun depan akan dilaksanakan asesmen kepada seluruh pejabat administrator. Hasil dari asesmen ini, kemudian akan menjadi salah satu indikator kelayakan promosi atau mutasi kepada setiap pegawai negeri sipil,” tutupnya. (adv)
Pewarta: Hendra Usman