60DTK.COM – Pemerintah Kabupaten Bone Boango menyiapkan prgoram isbat wakaf sebagai langkah strategis dalam mempercepat legalisasi tanah wakaf rumah ibadah.
Langkah nyata ini terlihat dari kolaborasi antara Kantor Kementerian Agama, Kantor Pertanahan, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Agama di Kabupaten Bone Bolango.
Menyeriusi hal ini, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menggelar rapat koordinasi yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Selasa (4/8/2026).
Dalam kesempatan itu Kepala Kantor Kementerian Agama Bone Bolango Alwin Rans Toma mengatakan, sertifikasi tanah wakaf merupakan agenda prioritas yang terus dikawal bersama seluruh jajaran Kantor Urusan Agama (KUA).
Alwin menilai, legalitas tanah wakaf menjadi kebutuhan mendesak untuk melindungi aset keagamaan dari potensi sengketa di masa mendatang.
Menurutnya, koordinasi yang intensif antara Kementerian Agama dan Kantor Pertanahan telah menghasilkan percepatan pelayanan yang semakin baik.
Salah satu buktinya, proses penerbitan sertifikat tanah wakaf di wilayah Suwawa dapat diselesaikan hanya dalam waktu sekitar satu minggu.
“Ini menunjukkan bahwa ketika seluruh pihak bergerak bersama, pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan lebih cepat. Yang terpenting adalah memberikan kepastian hukum terhadap tanah-tanah wakaf yang selama ini belum memiliki legalitas yang lengkap,” ungkap Alwin.
Di sisi lain, Kepala Kantor Pertanahan Bone Bolango, Ilkham Mooduto menjelaskan, pihaknya telah memetakan berbagai persoalan administrasi tanah wakaf ke dalam sejumlah tipologi penyelesaian.
Ia menambahkan, langkah ini diambil agar setiap bidang tanah wakaf dapat ditangani sesuai karakteristik permasalahan yang dihadapi.
“Kami ingin seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme penyelesaiannya. Dengan begitu, setiap bidang tanah wakaf dapat diarahkan pada proses yang tepat, apakah langsung disertifikatkan atau terlebih dahulu melalui isbat wakaf,” jelas Ilkham.
Kantor Pertanahan Bone Bolango telah mengidentifikasi sekitar 173 bidang tanah wakaf, dengan 145 bidang di antaranya berpotensi segera diproses melalui sertifikasi langsung maupun mekanisme isbat wakaf.
Ilkham berharap, sinergi yang telah terbangun antara Kementerian Agama, Kantor Pertanahan, Pengadilan Agama, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta para pengelola rumah ibadah terus diperkuat sehingga target percepatan sertifikasi tanah wakaf dapat tercapai.
“Dengan kolaborasi yang kuat, kita tidak hanya menyelesaikan administrasi pertanahan, tetapi juga memastikan seluruh aset wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kemaslahatan umat,” imbuh Ilkham. (adv)






