Luruskan Tuduhan Pembiaran Amdal, DLHK: Pengawasan Tetap Berjalan

Luruskan Tuduhan Pembiaran Amdal, DLHK: Pengawasan Tetap Berjalan
Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo. Foto: ist

60DTK.COM – Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Bambang Tri Handoko mengklarifikasi atas pernyataan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Hamdi Alamri.

Kata Bambang, Hamdi Alamri menuding pemerintah provinsi melakukan pembiaran sistematis terhadap pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) perusahaan di wilayah Pohuwato.

Bambang menilai, berita pernyataan itu cenderung menyederhanakan persoalan kewenangan serta mekanisme pengawasan lingkungan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

“Perlu kami luruskan, pengawasan Amdal tidak semata-mata dimaknai sebagai turun lapangan setiap saat. Pengawasan dilakukan melalui berbagai instrumen, termasuk evaluasi laporan berkala perusahaan, sistem pelaporan elektronik, serta koordinasi lintas pemerintah, itu jika mengacu pada Pasal 8 Permen Lingkungan Hidup No 14/2024” ujar Bambang, Rabu (14/01/2026).

Bambang menjelaskan, pengawasan administratif merupakan bagian sah dan diakui dalam sistem pengendalian lingkungan hidup nasional, sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Menurut Bambang, perusahaan memiliki kewajiban melaksanakan seluruh ketentuan yang tertuang dalam izin lingkungan dan melaporkan kinerjanya per semester.

Namun baik laporan maupun pemantauan bukanlah menjadi solusi kalau persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tidak ditertibkan. Sehingga perlu komitmen bersama.

Terkait keterbatasan anggaran, Bambang tidak menampik adanya tantangan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah. Ia menegaskan, hal tersebut tidak bisa serta-merta ditafsirkan sebagai pembiaran atau kelalaian pemerintah provinsi.

“Kami bekerja dalam koridor kemampuan anggaran daerah yang ditetapkan bersama DPRD Provinsi Gorontalo. Namun demikian, komitmen pemerintah provinsi terhadap perlindungan lingkungan tetap menjadi prioritas,” tegasnya.

Bambang juga menekankan, kewenangan pengawasan lingkungan tidak sepenuhnya berada di tangan pemerintah provinsi.

Menurutnya, DPRD Pohuwato memiliki tanggung jawab untuk pengawasan karena aktivitas perusahaan dan dampaknya berada langsung di wilayah kabupaten.

“Tidak tepat jika seluruh tanggung jawab dibebankan hanya kepada pemerintah provinsi,” pungkasnya. (adv/rls)

Pos terkait