60DTK-Trenggalek: Kasus perkara dugaan korupsi pengadaan mesin percetakan di Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Trenggalek, memasuki babak tuntutan.
Dalam hal ini, Bupati Trenggalek periode 2005 – 2010, Soeharto, dituntut 8 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp500 juta, subsider 4 bulan penjara. Sementara Pimpinan Media Surabaya Pagi, Tatang Istiawan dituntut 10 tahun penjara dengan denda Rp750 juta, dan uang pengganti Rp7,1 miliar, subsider 8 tahun penjara.
Baca juga: Dinas PRKP Gorontalo Di Dorong Jadi Zona Wilayah Bebas Korupsi
Saat dikonfirmasi, Kejaksaan Negeri Trenggalek melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Dody Novalita menyampaikan, kedua terdakwa terbukti bersalah atas korupsi pengadaan mesin percetakan di PDAU, yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek tahun 2007.
“Perbuatan Soeharto dan Tatang Istiawan jelas melanggar pasal 2 juncto (jo) pasal 18 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 KUHP. Atas pertimbangan tersebut, jaksa akhirnya meminta majelis menghukum kedua terdakwa dengan hukuman berbeda,” ujar Dody.
Baca juga: Simulasi Sidang Tipikor Untuk Kampanye Anti Korupsi
Diketahui, perkara korupsi ini terjadi saat Soeharto masih menjabat sebagai Bupati Trenggalek, dan menjalin kerja sama dengan Tatang Istiawan sebagai Pimpinan Media Surabaya Pagi, dengan mendirikan perusahaan percetakan PT. Bangkit Grafika Sejahtera.
“Saat itu, PT. Bangkit Grafika Sejahtera mengucurkan dana penyertaan modal sebesar Rp10,8 miliar yang digunakan untuk membeli mesin cetak. Namun kenyataannya, mesin cetak yang dibeli melalui pihak ketiga tersebut bukan barang baru, melainkan mesin bekas yang kondisinya telah rusak. Akibatnya, negara mengalami kerugian lebih dari Rp7,3 miliar,” tandas Dody.
Pewarta: Hardi Rangga