Mantan Kepala Desa Payu jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Mantan Kepala Desa Payu jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa
Ilustrasi berita korupsi dana desa. Sumber: tribratanews.bengkulu.polri.go.id.

60DTK, Gorontalo – MD (49), mantan Kepala Desa Payu, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 – 2020.

Dari penyelidikan dan penyidilan yang dilakukan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo, MD diduga telah melakukan penyelewengan atau penyalahgunaan keuangan desa.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan penghitungan Inspektorat Kabupaten Gorontalo, tindakan yang dilakukan MD tersebut mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebanyak Rp407.339.521.

“Karena bukti-bukti sudah cukup, maka MD kami tetapkan jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa Payu,” kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Agung G. Samosir di ruang kerjanya, Kamis (9/12/2021).

Ilustrasi berita korupsi dana desa. Sumber: tribratanews.bengkulu.polri.go.id.

Agung mengatakan, pihaknya belum melakukan penahanan karena tersangka selalu kooperatif setiap diberikan panggilan. Meski begitu, kata Agung, MD wajib lapor dua kali dalam setiap pekan yakni Senin dan Kamis.

“Penahanan itu kan relatif. Ketika tersangka kooperatif dalam proses penyelidikan dan penyidikan, dan tidak dikhawatirkan melarikan diri, tidak perlu di tahanan. Kalau untuk mengulangi perbuatan, kan tidak mungkin. Yang bersangkutan sudah tidak lagi kepala desa,” jelasnya.

Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 junto pasal 18 ayat 1  huruf a, b, d, ayat 2 dan ayat 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001.

“Ancaman hukuman minimal 1 tahun,maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sekarang berkasnya sudah di kejaksaan untuk dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum,” tutupnya. (and)

Pos terkait