Marten Konsultasi Dua Kebijakan Pemkot Gorontalo saat Kunjungi LKPP RI

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha saat memaparkan kebijakan Pemerintah Kota Gorontalo ketika berkunjung ke LKPP RI, Kamis (10/11/2022). (Foto: Humas)

60DTK, Jakarta – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha melakukan konsultasi terkait kebijakan-kebijakan Pemerintah Kota Gorontalo saat melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, Kamis (10/11/2022).

Kebijakan pertama yang disampaikan Marten adalah peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) oleh Pemerintah Kota Gorontalo sebagaimana diumumkan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) sampai dengan tanggal 31 Agustus lalu.

Bacaan Lainnya

“Nilainya itu sekitar Rp749 miliar dan direncanakan menggunakan produk dalam negeri itu 57,22 persen,” jelasnya usai pertemuan tersebut.

Kebijakan berikut, kata Marten, berkaitan dengan peningkatan penggunaan produk UMKM dan Koperasi yang telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Gorontalo sejak bulan Mei 2022 lalu.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap penggunaan produk lokal serta mendorong produktivitas dan daya saing UMKM maupun koperasi.

“Wajib mengalokasikan dan melaksanakan paling sedikit 40 persen dari nilai anggaran belanja barang dan jasa yang dikelola oleh masing-masing SKPD untuk produk UMKM atau koperasi,” jelasnya.

Dalam SE tersebut, Ia juga mewajibkan penggunaan produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen, serta memberikan preferensi harga barang/jasa dengan ketentuan paling rendah untuk TKDN 25 persen.

Lebih jauh, Wali Kota Gorontalo dua periode itu mengaku bahwa apa yang Ia sampaikan mendapat respons baik dari Kepala LKPP, Hendrar Prihadi.

Bahkan menurutnya, LKPP akan memberikan dukungan dan fasilitasi pembinaan terhadap pejabat pembuat komitmrn (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA).

“Termasuk di dalamnya kewajiban PPK harus bersertifikat keahlian tingkat dasar. Kemudian juga dukungan fasilitasi bimbingan teknis sertifikasi pengadaan,” tandasnya. (adv)

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait