60DTK, Blitar – Masa bhakti kepengurusan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Karya Tani Mandiri (KTM), Kabupaten Blitar, sudah berakhir. Bertempat di RM. Lesehan Joglo, Kota Blitar, Kamis (18/6/2020) Gakpotan tersebut menggelar pemilihan kepanitiaan persiapan musyawarah daerah (Musda) yang di dalamnya untuk memilih ketua Gapoktan baru masa bhakti 2020 sampai 2025, yang rencananya bakal digelar minggu depan.
Menurut Mujib, mantan Ketua Gapoktan KTM Kabupaten Blitar yang barusan berakhir masa jabatannya mengatakan, selama 5 tahun kepengurusan sebelum purna tugas, maka perlu dilakukan konsolidasi dari masing-masing anggota se-Kabupaten Blitar untuk menentukan Ketua Baru.
“Untuk itu, sesuai AD/ART, perlu diadakan Musda untuk melakukan pemilihan Ketua Gapoktan periode 2020 – 2025, Karena sesuai dengan masa baktinya kepengurusan saat ini sudah harus berakhir. Pada tahapan kali ini kami sudah membentuk panitia pemilihan pengurus yang terdiri dari ketua, dijabat Andri dari Gapoktan Kecamatan Talun, Agus Sebagai Sekretaris dari Gapoktan Glegok dan Anggota, Ari dari Gapoktan Wonodadi. Mereka lah panitia yang akan melaksanakan Musda pemilihan Ketua Gapoktan Kabupaten Blitar,” ungkap Mujib kepada wartawan usai rapat pemilihan kepanitiaan Musda.
Baca Juga: Pemkab Blitar Bangun 20 Titik IPAL Komunal Di Kawasan Padat Penduduk
Lebih lanjut Mujib juga mengatakan dalam AD/ART Kelompok semua bisa dipilih dan bisa milih, dengan catatan harus punya Kapabilitas sebagai seorang pemimpin, Kredibilitas dan dalam mekanisme persyaratan bagi calon berpendidikan serendah-rendahnya SMA sederajat .
“Untuk siapa-siapa yang bakal mencalonkan nanti tidak diatur batasan lama nya sudah berapa kali menjabat. Jadi, semua bebas ikut berdemokrasi dalam pilihan nantinya,” lanjutnya.
Sedangkan pemilihan Ketua Gapoktan akan di laksanakan minggu depan sekaligus akan memunculkan calon-calon yang akan dipilih, dan sesuai AD/ART yang berhak dipilih adalah semua pengurus Gapoktan Kecamatan. Untuk mekanisme, kata Mujib, masing-masing perwakilan kecamatan maksimal diwakili dua orang, akan tetapi jika yang datang satu orang, tetap bisa mewakili dan mempunyai hak pilih satu suara.
Selain itu menurut Mujib yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar ini, Musda bisa di lakukan jika di hadiri 2/3 pengurus Kecamatan. Apabila pada Musda ini tidak tercapai 2/3 pengurus Kecamatan, maka, akan di tunda di beri waktu maksimal 10 hari untuk melaksanakan Musda lagi. Jika masih juga tidak terpenuhi, Musda tetap bisa berlangsung. ” Tandas Mujib.
Baca Juga: Bupati Tanda Tangani MoU Layanan Singkat Dispendukcapil Kabupaten Blitar
Ke depan, Mujib berharap, sosok yang bisa memimpin sebagai Ketua Gapoktan Kabupaten Blitar nanti harus yang sudah teruji sebagai pemimpin, “nah kalau sudah menjadi pengurus Gapoktan Kecamatan otomatis sudah teruji, di samping itu ada kriterianya yang harus di pilih harus yang mempunyai leadership, kapabilitas, kapasitas sebagai pemimpin organisasi,” tambahnya.
Ketika ditanya, apakah Dirinya masih bersedia memimpin Gapoktan Kabupaten Blitar periode 2020 – 2025 mendatang, dengan nada ringan Mujib, menjawab tergantung penyaringan di Musda yang akan datang.
“Minggu depan ini tergantung teman-teman. Tidak ada AD/ART yang menyatakan pengurus lama tidak boleh di pilih lagi dan itu tidak ada ketentuannya,” pungkasnya.
Pewarta: Achmad Zunaidi