60DTK, Kabupaten Blitar – Guna menampung keluhan terkait pendistribusian Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah, Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar menggelar dengar pendapat (hearing) bersama beberapa kepala desa se – Kabupaten Blitar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Sosial (Dinsos), serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar.
Hearing ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Sugeng Suroso, yang digelar di ruang rapat Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Blitar, Kanigoro, Rabu (17/06/2020).
Saat diwawancarai awak media usai rapat, Sugeng menjelaskan, awalnya para kepala desa mengeluh terkait penyaluran bansos dari pemerintah yang tidak tepat sasaran. Dari situ, mereka meminta kepada dinas terkait agar tidak ada tumpang tindih lagi di pendistribusian berikutnya.
Baca juga: Kompak, Reses DPRD Kabupaten Blitar Bakal Patuhi Protokol Kesehatan
“Lalu, para kepala desa itu meminta kepada Gugus Tugas Kabupaten Blitar, untuk data penerima manfaat sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Desa (Pemdes), berikut nama-nama yang akan menerima bansos tersebut,” tutur Sugeng.
Terkait alasan supaya data penerima bansos itu diserahkan sepenuhnya ke Pemdes, kata Sugeng, para kepala desa mengaku bahwa data yang dimiliki oleh pemerintah perlu diperbaharui. Alasannya, dalam data yang diterima oleh para kepala desa itu, sudah banyak penerima yang tidak layak lagi untuk menerima bansos.
“Harapannya, supaya para kepala desa tidak lagi menjadi bulan-bulanan oleh masyarakat, untuk itu, para kepala desa meminta dinas terkait untuk menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah desa terkait siapa saja yang layak menerima bantuan tersebut,” ujarnya.
Baca juga: DPRD Kabupaten Blitar Sahuti Aspirasi Rakyat Terkait Pembatasan Pasar Modern
“Tadi juga dikatan oleh gugus tugas, kalau selama ini pendataan memang tergesa-gesa, karena waktu yang diberikan pusat kepada daerah cukup singkat dan itu harus segera dilaksanakan,” imbuh politikus dari PDIP itu.
Untuk itu, Sugeng berjanji melalui komisinya akan mendorong pemerintah daerah untuk sepenuhya menyerahkan kepada Pemdes, untuk pengelolaan anggaran, maupun pendistribusian bansos.
“Mekanismenya pemerintah desa kita beri kewenangan mengatur sepenuhnya, kemampuan anggarannya berapa terus dihibahkan, asalkan dijalankan sesuai peraturan dan perundangan-undangan yang ada. Dan selama bisa dipertanggungjawabkan, itu boleh-boleh saja,” pungkas Sugeng. (adv)
Pewarta: Achmad Zunaidi