Masuk Kategori DPTb, Ismail Pakaya Hanya Mencoblos Satu Surat Suara

Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya bersama istrinya, Fima Agustina, menunjukkan surat suara yang mereka terima saat memilih di TPS 001 Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Rabu (14/2/2024). (Foto: Fadhly)

60DTK, Kota Gorontalo – Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya bersama istrinya, Fima Agustina, telah menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2024. Ismail dan Fima memutuskan untuk memilih di Provinsi Gorontalo sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Rabu (14/02/2024).

Seperti diketahui, keduanya berdomisili di Bandung. Karena pindah memilih antar provinsi, Ismail dan Fima Agustina hanya mencoblos calon presiden dan wakil presiden. Mereka menyalurkan hak pilih di TPS 001 di Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.

Bacaan Lainnya

DPTb sendiri merupakan pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun tidak dapat menggunakan haknya karena keadaan tertentu dan mengajukan pindah lokasi memilih ke TPS lain. Peraturan sesuai aturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Meski lahir dan besar di Gorontalo, Staf Ahli Bidang Sosial, Politik, dan Kebijakan Publik Kemenaker RI itu terdata sebagai pemilih di Bandung, Jawa Barat, tempat Ia tinggal sebelum ditunjuk sebagai Penjagub Gorontalo. Itulah sebabnya Ismail Pakaya dan istrinya, Fima Agustina hanya berhak mencoblos kertas suara capres dan cawapres.

Selain DPTb, terdapat dua kategori pemilih lain yang dapat memilih di TPS, di antaranya Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau pemilih yang terdata KPU dari data pemilih yang telah dimutakhirkan, dan Daftar Pemilih Khusus yakni pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT ataupun DPTb.

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait