60DTK.COM – Pemerintah Provinsi Gorontalo telah mencairkan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ada hal unik di balik pencairan ini, secara keseluruhan gaji 13 masuk ke rekening istri masing-masing ASN.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sukril Gobel menjelaskan, pencairan ini sesuai perintah Gubernur Gusnar Ismail setelah terbitnya Nomor 9 Tahun 2026 dan Surat Edaran dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-560. WPB.29/2026 perihal Pembayaran Gaji ke-13 ASN Pemda Tahun 2026.
Sukril mengatakan, posisi Kas RKUD Provinsi Gorontalo masih tergolong aman dan cukup untuk pembayaran gaji ke-13 ASN. Pembayarannya sebesar gaji Mei dengan rekapan masing-masing yakni PNS mencapai Rp24,5 miliar dan PPPK Penuh Waktu Rp4,99 miliar.
Dengan adanya gaji ke-13 ini Gusnar Ismail berharap, ASN menggunakannya untuk biaya pendidikan anak. Langkah ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak aparatur secara tepat waktu.
Sehingga, bisa meningkatkan daya beli masyarakat untuk perputaran roda perekonomian khususnya di bidang pendidikan yang menjadi salah satu program prioritas dalam peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM). (adv)
