Masyarakat Gorontalo Diberi Pemahaman Soal Pelaporan Kasus Seksual

Pelaksanaan Sosialisasi UU Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, berlangsung di Hotel Aston Gorontalo, Rabu (7/03/2024). (Foto: Nuraini 60dtk)

60DTK, Gorontalo – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPKS) sukses menggelar sosialisai Undang-undang Nomor 12 tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Provinsi Gorontalo. Sosialisasi ini berlangsung di Hotel Aston Gorontalo, Rabu (7/03/2024)

Dalam sambutannya, Ketua LPSK RU, Livia DF Iskandar mengatakan bahwa sosialisasi ini adalah kegiatan perdana yang dilaksanakan di Gorontalo, yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait permohonan perlindungan dari provinsi untuk kasus perempuan dan anak.

“Kami melihat  permohonan perlindungan dari provinsi Gorontalo untuk kasus-kasus perlindungan dan anak itu sangat sedikit dibanding dengan provinsi lain yang ada di Indonesia,” ungkap Livia.

Di Gorontalo sendiri, lanjut Livia, masih terhitung rendah untuk pelaporan tindakan pidana seksual. Ia tegaskan bisa saja hal ini dipengaruhi oleh minimnya pemahaman ataupun ada rasa takut dari saksi atau korban untuk melakukan pelaporan.

Maka dari itu, Ia tegaskan pihak LPSK telah berkoordinasi bersama kepala dinas serta gubernur tentang hal yang bisa dilakukan oleh LKPS, untuk memastikan sisi korban agar dapat menjalankan proses hukum dengan aman.

Selain itu, Livia juga menegaskan melalui sosialisasi ini dia meminta atensi serta komitmen dan dukungan dari Pemerintah Gorontalo, melalui dukungan anggaran untuk kasus perempuan dan anak.

“Kita tunjukan komitmen tersebut dengan anggaran yang memadai, melihat ke instansi kita masing-masing berapa persen yang kita khususkan untuk perempuan dan anak. Kalau tahun ini masih 0,0%, di tahun-tahun berikutkanya dapat minimum sepuluh kali lipat,” tandasnya.

 

Pewarta: Nurani Nurmohungo

Pos terkait