Melalui “Ti Padaa” Bayar Pajak di Kabupaten Gorontalo Bisa Lebih Cepat

Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo bersama Direktur Bank SulutGo, Yusuf Husain memberikan reward dan Punishment bagi wajib pajak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo, di Gedung Kasmat Lahay, Senin (22/7/2019). Foto Humas Pemkab Gorontalo.

60DTK – Limboto : Guna meningkatkan pendapatan Daerah di era revolusi industri 4.0, Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo meluncurka  Teknologi Informasi Pajak Daerah (TI Padaa) dalam bentuk aplikasi I – PBB (Informasi Pajak Bumi dan Bangunan). Senin, (22/7/2019).

“Pemanfaatan teknologi ini merupakan inovasi peningkatan pendapatan daerah di Kabupaten Gorontalo,” tutur Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, I – PBB merupakan aplikasi berbasis smartphone yang dikembangkan Pemerintah Kabupaten Gorontalo bekerjasama dengan PT. Bank SulutGO.

Selain aplikasi ‘TI Padaa’, inovasi andalan lainnya yang akan dikembangkan pemerintah Kabupaten Gorontalo ialah E – Retribusi, Geofiscal dan Local Tax Generation.

“Inovasi ini akan menjadi andalan Pemerintah Kabupaten Gorontalo untuk mewujudkan peningkatan pendapatan daerah melalui optimalisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah pada era ekonomi digital dalam skema revolusi industry 4.0,” tukasnya.

Sementara itu Direktur Bank SulutGo cabang Limboto, Yusuf Husain menambahkan, kerjasama antara Bank SulutGo dengan pemerintah Kabupaten Gorontalo dalam pengembangan aplikasi ‘TI Padaa’ tersebut memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. Pasalnya, pembayaran pajak bisa dilakukan hanya dengan durasi 24 jam.

“Kapan dan di mana saja bisa membayar pajak. Baik malam, siang bahkan tengah malam bisa melalui sistem ATM, SMS Banking, aplikasi I – PBB (Informasi Pajak Bumi dan Bangunan),” pungkas Yusuf Husain. (rls/Andi).

Pos terkait