Menurut Ahli, Tanpa Ada Usulan Parpol pun Gubernur Bisa Memberhentikan Risman Taha

Pakar Hukum Tata Negara Dr. Sukotjo sebagai Saksi Ahli Pemerintah Provinsi Gorontalo. Foto : Echin.

60DTK – Gorontalo : Saksi Ahli yang dihadirkan Pemerintah Provinsi Gorontalo pada sidang PTUN menerangkan, Gubernur Gorontalo tidak membutuhkan usulan dari Partai Politik (Parpol) untuk memberhentikan Risman Taha sebagai Anggota DPRD Kota Gorontalo perioder 2019 – 2024.

Dr. Sukotjo, pakar Hukum Tata Negara yang dihadirkan sebagai saksi ahli dari Pemerintah Provinsi Gorontalo menyampaikan, usulan Partai Politik itu diatur dalam Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun Tahun 2018.

Bacaan Lainnya

Dalam pasal tersebut telah ditegaskan bahwa Gubernur bisa memberhentikan anggota DPRD jika tidak ada usulan dari Walikota, Pimpinan Dewan, dan Partai Politik.

“Idealnya, Partai Politik itu mengusulkan. Namun, kalau Partai Politik tidak mengusulkan, Gubernur bisa memberhentikan. Partai Politik itu pun hanya punya waktu 7 hari dalam mengusulkan. Kalau dalam waktu 7 hari tidak mengusulkan, bisa ditinggal, itu tidak mutlak”, jelas Dr. Sukotjo.

Dr. Sukotjo menambahkan, terkait kesesuaian prosedur pemberhentian Risman Taha dan Peraturan Perundang-Undangan itu adalah wewenang Majelis Hakim. Ia sebagai ahli hanya memberikan kesaksian sesuai dengan kompetensi dan peraturan yang berlaku.

“Hanya saja, usulan partai itu tidak mutlak. Ketika terbukti adanya tindakan pidana, pemberhentian anggota DPRD itu tidak perlu usulan parpol. Namun, Gubernur bisa memberhentikan kalau tidak ada usulan. Kalau Gubernur lagi tidak memberhentikan, maka Menteri Dalam Negeri yang akan memberhentikan”, ungkap Dr. Sukotjo.

Ditambahkan oleh Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo Suslianto menerangkan, saksi ahli dari pihaknya telah menerangkan dengan jelas tentang prosedur pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

“Ahli secara terang dan jelas menerangkan bahwa pemberhentian ini didasarkan adanya status dari seroang anggota DPRD Bapak Risman Taha, yang telah berstatus sebagai terpidana, itu jelas. Jadi, semua proses persidangan sudah selesai dan minggu depan kita tinggal mengajukan kesimpulan, dan hakim akan memutuskan soal perkara ini”, katanya.

Sementara itu, dilansir dari read.idKuasa Hukum Penggugat Supandi Pakaya menyampaikan, pemberhentian Risman Taha terdapat pelanggaran norma.

Menurutnya, pemberhentian Risman Taha itu bukan mengacu pada SK Gubernur, melainkan pada putusan Mahkamah Agung Tertanggal 01 Oktober 2018.

“Dalam Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 12 bahwa pemberhentian seseorang itu berlaku sejak ingkrah. Sejak keputusan Mahkamah Agung. Itu tertanggal 1 oktober 2018. Di situ norma hukum yang dilanggar”, kata Supandi. (rds)

Pos terkait