Merokok di Atas Motor, Harus Siap Masuk Bui 3 Bulan

(Foto - naikmotor.com)

60DTK-NASIONAL – Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan Repubik Indonesia (RI) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor, Kepolisian RI mengungkapkan akan menindak para pengendara motor yang kedapatan merokok di atas sepeda motor.

“Penindakan pengendara yang merokok di atas sepeda motor, di Jakarta sudah mulai berjalan. Begitu peraturan itu keluar kami langsung melakukan penindakan,” kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi, M Nasir saat dikonfirmasi oleh media, Minggu (31/03/2019).

Bagu pengendara yang melanggar hal ini, akan dikenakan sanksi Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas, dengan ancaman kurungan selama tiga bulan atau denda sebanyak Rp.750 ribu. Aturan ini sudah berlaku sejak tanggal 11 Maret 2019 lalu.

Nasir mengungkapkan, peraturan ini dibuat karena mengendarai sepeda motor sambil merokok akan mengganggu keselamatan di jalan raya baik itu para pengendara sendiri maupun orang lain.

“Merokok sambil mengendarai sepeda motor ini dapat mengurangi konsentrasi. Jika konsentrasi berkurang akan berakibat fatal. Mengancam keselamatan pengemudi dan orang lain,” tukasnya. (rls)

Sumber: Viva.co.id

 

Pewarta: Fajar Adiputra
Editor: Nikhen Mokoginta

Pos terkait