Meski Belum Zona Merah, Thariq Tegaskan Pentingnya Penerapan PSBB di Gorut

Wabup Gorut, Thariq Modanggu.

60DTK, Gorontalo Utara – Sehubungan dengan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Gorontalo, yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI), Wakil Bupati (Wabup) Gorontalo Utara (Gorut), Thariq Modanggu menegaskan bahwa PSBB ini juga wajib dilakukan di Gorut.

Menurutnya, meski hingga kini Gorut belum masuk kawasan zona merah Covid-19, namun ini tetap perlu dilakukan dan diperhatikan dengan baik, sebagai langkah untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran virus ini.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Kemenkes RI Kabulkan PSBB Di Provinsi Gorontalo

“Termasuk Gorontalo Utara, wajib PSBB, dalam rangka pencegahan. Walaupun dari sisi warna – warna yang dibagi, kita belum masuk dalam zona merah,” ujar Thariq, Rabu (29/04/2020).

Pasalnya, menurut Thariq, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorut memiliki tantangan yang sangat besar untuk menekan penyebaran Covid-19, sebab di Gorut memiliki beberapa pintu yang langsung berbatasan dengan daerah – daerah lain, seperti yang berbatasan dengan Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.

Baca juga: Pemkab Gorut Siapkan Lahan Khusus Pemakaman Pasien Covid-19 Yang Meninggal

“Pintu Anggrek, Pintu Kwandang, kemudian Pintu Atinggola, Pintu Tolinggula. Belum lagi pintu – pintu jalan tikus yang lain. Kita juga punya beberapa jalan tikus yang harus diwaspadai,” lanjutnya.

Oleh sebab itu, melihat situasi tersebut, Thariq mengingatkan untuk tidak melihat dari sisi kasusnya saja, melainkan juga dilihat dari sisi potensi penularan yang cepat di daerah itu sendiri.

Baca juga: Pemkab Gorut Siapkan Tempat Isolasi Pasien Covid-19

“Jadi kalau ditanya soal Gorontalo Utara, jangan dilihat dari kasusnya, tapi pada potensi, kontaknya. Itu urgent,” tandasnya. (adv)

 

Pewarta: Usman Dai

Pos terkait