60DTK, Kota Gorontalo – Seorang mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG), JK alias Jefri (27) jadi tersangka dalam kasus tindak pidana penggelapan uang lebih dari Rp100 juta.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota (Polresta), Iptu Mohamad Nauval Seno mengungkapkan, kasus ini bermula ketika Jefri bekerja sama dengan salah satu konveksi di Gorontalo terkait pengadaan kaos sebanyak 2000 pcs pada November 2019 lalu.
Baju sebanyak itu disiapkan untuk kegiatan Creative Young Entrepreneur National Inspiration yang diselenggarakan di Kampus I UNG, Desember 2019. Dalam kerja sama ini, kedua pihak sepakat pembayaran dilakukan setelah kegiatan selesai.
Namun, seiring berjalannya waktu, Jefri tidak kunjung melunasi pembayaran kaos tersebut. Dari total Rp110 juta yang harus dibayar, Ia hanya sempat memberikan Rp7 juta saja, masih tersisa Rp103 juta. Karena hal tersebut, korban melakukan pelaporan ke Polres Gorontalo Kota pada tahun 2021.
“Kita sudah melakukan penetapan tersangka terhadap JK alias Jefri,” ungkap Nauval di ruang kerjanya, Senin (24/01/2022).
Dari hasil pemeriksaan, kata Nauval, salah satu alasan warga Desa Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu ini tidak kunjung membayar pengadaan kaos adalah karena Ia kesulitan mendapat uang. Apalagi, jumlah uang yang harus dilunasi cukup besar.
“Pasal yang kita sangkakan adalah pasal 372, ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Kita masih coba mendalami kasus ini, apakah tersangka dalam membuat kesepakatan hanya sendiri atau ada juga orang lain,” bebernya.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Nauval mengaku bahwa pihaknya sudah membantu agar masalah ini bisa diselesaikan di luar ranah hukum, melalui mediasi. Sayang, upaya kepolisian tidak berhasil, kedua pihak tidak mendapatkan solusi.
“Sehingga kami melanjutkan proses penanganan ini demi kepastian hukum. Semoga dengan adanya penetapan tersangka, pihak kampus bisa menyelesaikan ini di luar jalur hukum,” tandasnya. (and)