60DTK, Gorontalo Utara – Pemerintah Kabupaten Gorontalo akan membatalkan Memorandum of Understanding (MOU) dengan PT. Gorontalo Alam Bahari terkait pengelolaan Pulau Saronde.
Alasan dilakukan pembatalan ini, karena pengelola tersebut melengkapi Dokumen dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
“Kenapa dilakukan pembatalan? Pertama dokumen MoU tidak dilengkapi dengan PKS. Kedua Pemda sudah memberikan peringatan kepada PT. Gorontalo Alam Bahari untuk menyerahkan dokumen tentang pengelolaan Pulau Saronde, akan tetapi tidak dilakukan oleh pihak terkait,” tegas Wakil Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu saat diwawancarai di ruang kerjanya Kantor Bupati Gorontalo Utara, Senin (01/03/2021).
Selain itu, pihak ketiga juga tidak memberikan laporan keuangan secara utuh terkait dengan proses pendapatan yang diterima dari pengembangan Wisata Pulau Saronde ini.
“Setelah itu dilakukan perhitungan sesuai persentase sesuai kewenangan dan tanggung jawab yang ada dalam MoU. itu yang tidak dilakukan oleh PT. Gorontalo Alam Bahari selam ini,” jelasnya.
Oleh karena itu, Dinas Inspektorat diminta untuk melakukan audit internal atas klaim dari PT. Gorontalo Alam Bahari dan juga menugaskan kepada Bagian Hukum dan pengacara Pemerintah Daerah Gorontalo Utara, untuk melakukan kajian hukum pembatalan MOU.
“Dilakukan audit internal ini, sebab pemerintah melihat ada klaim sebesar 5 miliar dari PT. Gorontalo Alam Bahari, Jangan sampai ketika sudah dilakukan pembatalan MoU, ternyata PT. Gorontalo Alam Bahari sudah melakukan investasi tersebut,” tambahnya.
Baca Juga: Agar Terhindar dari Berbagai Penyakit, Indra Yasin Ajak Warga Terapkan PHBS
Selama ini dia menilai tidak ada juga dokumen perencanaan atau laporan secara keseluruhan tentang bangunan 5 miliar itu. Akan tetapi mereka (PT. Gorontalo Alam Bahari) sudah mengklaim bahwa telah melakukan investasi sejumlah 5 Miliar.
“Makanya kita akan menurunkan tim investigasi selama 5 hari ke depan untuk melakukan audit internal. Agar supaya dokumen atau rekomendasi pembatalan sudah memang diuji dan dikaji sesuai dengan pertimbangan berbagai hal,” tandasnya. (adv)