MUI Provinsi Gorontalo Imbau Salat Jumat Ditiadakan

(Foto - Hidayatullah.com)

60DTK-Gorontalo: Menindaklanjuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 14 tahun 2020, MUI Provinsi Gorontalo pun mengeluarkan tausiah (red: pesan) terkait pelaksanaan ibadah di situasi wabah Corona Virus Disease (Covid-19) yang terjadi saat ini.

Dalam tausiah tersebut, MUI Provinsi Gorontalo mengimbau agar masyarakat beragama Islam di seluruh kabupaten/kota se – Provinsi Gorontalo, untuk melaksanakan salat berjemaah 5 waktu atau salat rawatib di rumah masing – masing.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Pemerintah Provinsi Akan Bantu Realisasikan Kantor MUI Gorontalo

Untuk salat Jumat, MUI mengimbau untuk diganti dengan salat Zuhur, yang dikerjakan di rumah. Meski begitu, MUI Provinsi Gorontalo meminta takmirul Masjid tetap mengumandangkan azan salat sesuai waktunya, hanya saja, lafaz “hayya’ala shalah” diganti dengan “shallu fii rihalikum” atau “sallu fii buyuutikum“.

Imbauan lainnya, masyarakat dilarang menyelenggarakan kegiatan keagamaan maupun perayaan hari besar Islam seperti tablig, taklim, tadarus Quran, dan kegiatan lainnya. Tak hanya itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak banyak melakukan aktivitas di luar rumah dan bersikap tenang, menjaga persatuan, serta tidak menyebarkan berita hoaks.

Baca juga: Gorontalo Utara Siaga Darurat Virus Corona

Terlepas dari itu, MUI tetap mengimbau masyarakat untuk lebih banyak mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istigfar, sedekah, zikir, dan meninggalkan permusuhan.

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait