60DTK-Kabupaten Gorontalo: Terhitung mulai esok 4 April, hingga 24 Mei 2020, Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas maupun kegiatan tertentu pada pukul 22.00 sampai 04.30 WITA.
Imbauan tersebut tertuang dalam Maklumat Bupati Gorontalo, tentang penerapan jam malam dalam penanganan Covid-19, yang telah ditandatangani oleh Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo.
Baca juga: Pengadaan APD Untuk Tenaga Medis Di Kabgor Terus Diupayakan
Sejumlah pertimbangan dilampirkan dalam maklumat tersebut, mulai dari keputusan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2020, Maklumat Kapolri Nomor: MAK/2/III/2020, Keputusan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Gorontalo tanggal 30 Maret 2020, serta hasil rapat Tim Gugus Tugas Kabupaten Gorontalo 2 April 2020.
Pertimbangan lainnya ialah jumlah masyarakat yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang terus meningkat sampai hari ini.
Baca juga: Tim Gugus Tugas Kabgor Evaluasi Penanganan Dan Pencegahan Covid-19
Dalam maklumat itu, masyarakat bisa melakukan aktivitas malam di antara waktu yang telah ditentukan itu hanya jika melakukan pelayanan medis, mendapatkan layanan kesehatan, atau mendistribusikan pangan untuk kepentingan masyarakat. Selain melakukan tiga aktivitas ini, masyarakat diharapkan tetap berada di rumah masing – masing.
Demi berjalannya maklumat ini juga, Satpol PP diminta dapat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Kepada Camat dan Kepala Desa, diharapkan juga dapat menyosialisasikan maklumat Bupati Gorontalo tersebut, sekaligus melakukan pembinaan dan pengawasan. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga