Mulai Dibahas, Ini Harapan Pemkot Gorontalo Atas Usulan Dua Ranperda

Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan Kono saat memberikan sambutan pada rapat paripurna DPRD Kota Gorontalo pembicaraan tingkat satu lanjutan, dalam rangka pemandangan umum fraksi terhadap dua buah ranperda inisiatif eksekutif, Selasa (23/01/2024). (Foto: Kominfo)

60DTK, Kota Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo telah menyerahkan dua usulan rancangan peraturan daerah (ranperda) dan mulai dibahas oleh DPRD dalam rapat paripurna yang berlangsung di Aula DPRD Kota Gorontalo, Selasa (23/01/2024).

Dua ranperda yang diusul tersebut terkait pengelolaan ruang terbuka hijau dan tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan serta kawasan permukiman.

Bacaan Lainnya

Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan F. Kono mengatakan, pengusulan dua ranperda tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan, termasuk bagaimana pengelolaan ruang terbuka hijau dan perkembangan sosial.

“Kalau tentang pengelolaan ruang terbuka hijau, adanya perkembangan dan kemajuan yang tak dapat dimungkiri mengakibatkan adanya masalah sosial dan lingkungan, di antaranya menurunnya kualitas lingkungan,” ungkapnya.

Di sisi lain, Ryan juga mengatakan bahwa masyarakat memerlukan lingkungan yang sehat dan berkualitas. Karena kualitas lingkungan yang sehat dan baik dapat berfungsi sebagai sarana ekologi dalam sosial masyarakat.

“Ketersediaan ruang terbuka hijau menjadi salah satu penanda dari majunya suatu masyarakat, sehingga perlu adanya ruang terbuka hijau yang pengelolaannya dilaksanakan secara terpadu oleh pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku pembangunan lainnya,” paparnya.

“Tentu dalam rangka mewujudkan keseimbangan lingkungan, serta diharapkan dapat menjaga kelestarian lingkungan hidup, mencegah pencemaran udara, mencegah pengrusakan lingkungan, serta mengembalikan peran dan fungsinya paru-paru daerah,” sambungnya.

Sedangkan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman, kata Ryan, didasari atas tingginya kebutuhan ruang yang tidak sebanding dengan ketersediaan ruang.

Menurutnya, ketidakseimbangan kebutuhan ruang termasuk kebutuhan akan perumahan atau tempat tinggal dengan ketersediaan ruang, berdampak pula pada semakin tingginya kepadatan bangunan hunian atau perumahan.

“Di era otonomi daerah yang memberikan kewenangan yang besar bagi daerah tentunya memiliki konsekuensi terhadap pesatnya pembangunan daerah, termasuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang terus meningkat, baik dari segi kuantitas, kualitas, maupun kompleksitasnya,” tandasnya. (adv)

 

Pewarta: Hendra Usman

Pos terkait