Mulai Hari Ini, Semua Pusat Perbelanjaan Nonpangan di Gorontalo akan Ditutup

(Foto - Indoplaces.com)

60DTK, Gorontalo – Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menetapkan empat hal terkait PSBB, yang akan diterapkan di Gorontalo. Empat hal ini berdasarkan hasil keputusan bersama bupati/walikota, dan Forkopimda se – Provinsi Gorontalo.

Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie mengatakan, hal yang pertama disepakati  bersama yaitu, pemerintah provinsi akan lebih memperketat perbatasan, baik di darat, laut, dan udara, mengingat adanya peningkatan pasien positif covid-19 di Gorontalo.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Dinyatakan Sembuh, Pasien 06 Kembali Positif Covid-19

“Yang pertama untuk check point kita tetap bertahan. Mengingat eskalasi peningkatan yang positif di Provinsi Gorontalo, sehingga perbatasan kita perketat,” ungkap Rusli, dalam konferensi pers di Rumah Dinas Gubernur, Kamis (21/05/2020).

Hal kedua yang disepakati, yakni terkait pelaksanaan salat Idulfitri di seluruh daerah yang ada di Gorontalo, yang diputuskan untuk dilaksanakan di rumah masing-masing, dan tidak boleh ada pelaksanaan salat Idulfitri di lapangan-lapangan atau Masjid.

Baca juga: Satu Tenaga Medis Di Gorontalo Positif Covid-19

“Untuk salat Idulfitri, Alhamdulillah dari lima kabupaten dan satu kota, setuju semua. Untuk kesepakatan kita tadi menimbang, mengingat, dan lain-lain, saya putuskan mengikuti acuan dari pemerintah pusat, termasuk imbauan pak presiden untuk tetap melaksanakan salat Idulfitri di rumah masing-masing,” lanjut Rusli.

Yang ketiga, Rusli memutuskan akan menutup semua toko yang ada di Provinsi Gorontalo, terutama pusat perbelanjaan yang banyak menimbulkan kerumunan, kecuali toko penjual sembako. Penutupan ini akan diberlakukan mulai hari ini, Kamis 21 Mei 2020 pukul 17.00, hingga satu pekan ke depan.

Baca juga: Dear Warga Gorontalo, Pasien Corona Sudah 44 Orang, Masih Mau Berkerumun?

“Masalah toko juga, Alhamdulillah pemilik toko di Provinsi Gorontalo yang besar-besar itu sudah setuju untuk menutup. Dan kita mulai pada sore ini pukul 17.00 sampai dengan satu minggu ke depan, kecuali yang jual sembako,” jelasnya.

Yang ke empat, Rusli menjelaskan terkait mudik dan pulang kampung yang terdapat perbedaan penafsiran. Ia tegaskan, mudik itu bagi orang yang menetap dan bekerja di suatu daerah, dan hanya kembali ke daerah asalnya setahun sekali. Sementara pulang kampung adalah bagi mereka yang berada di luar daerah namun tidak menetap.

“Jadi, mudik ini ada dua ketegori, mudik atau pulang kampung, kalau mudik itu biasa dilakukan satu tahun satu kali khususnya dalam rangka Idulfitri, dan banyak orang untuk pulang ke Gorontalo,” tutupnya. (adv)

Pewarta: Hendra Setiawan
Editor: Niken Mokoginta

Pos terkait