60DTK, Kabupaten Gorontalo – Seorang PNS asal Kota Gorontalo mengalami kecelakaan lalu lintas (lakalantas) tunggal di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Pentadio Barat, Kecamatan Telaga Biru sekitar pukul 06.10 WITA, Kamis (26/08/2021).
Peristiwa ini berawal saat mobil toyota avanza dengan nomor polisi DM 1435 BA yang dikendarai STPO (22) melaju dari arah Limboto menuju Kota Gorontalo. Saat melintas di Desa Pentadio Barat, mobil itu diduga oleng ke kanan hingga menabrak pembatas jalan dan pintu pagar rumah warga.
“Ini kecelakaan tunggal dan dari keterangan saksi-saksi hanya korban sendiri yang ada di mobil tersebut. Syukur korban tidak parah, hanya luka ringan, dan sampai saat ini dia masih dirawat di Rumah Sakit Ainun Habibie,” ungkap Kasatlantas Polres Gorontalo, AKP Irfan Kadji.
Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Kabgor Didominasi Remaja dan Orang Dewasa
Untuk sementara, kata Irfan, penyebab terjadinya lakalantas itu diduga karena STPO sudah dalam pengaruh minuman keras (miras). Akan tetapi, pihaknya masih akan mendalami penyebab kecelakaan ini dengan mewawancarai korban yang berasal dari Kelurahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo tersebut.
“Kerugian materiel dalam peristiwa ini sekitar Rp50 juta,” tandasnya.
Atas kejadian ini, Ia mengimbau masyarakat khususnya pengendara baik roda dua, roda tiga, maupun roda empat, untuk lebih berhati-hati saat bepergian mengendarai kendaraan.
Baca juga: Cegah Kecelakaan di Laut, Nelayan Diminta Lengkapi Alat Keselamatan
“Jangan juga sebelum memgendara terus mengonsumsi miras, apalagi narkoba, karena ini barang-barang yang bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” tutupnya.
Pewarta: Andrianto Sanga