60DTK-Kabupaten Gorontalo: Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, melihat Rancangan Undang – Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang dirancang oleh pemerintah pusat, bertujuan baik.
Akan tetapi, menurut Nelson, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini harus dikaji lebih dalam lagi. Pasalnya, RUU tersebut sampai saat ini masih menjadi pro kontra di masyarakat luas, khususnya di kalangan para buruh.
Baca juga: Ini Tanggapan Komisi II DPRD Gorontalo Soal RUU Ketahanan Keluarga
“Ini tujuan pemerintah bagus. Tapi mungkin perlu ada pembahasan yang lebih mendetail lagi. Karena ada beberapa yang tidak dikehendaki oleh para pekerja. Masalah UMR misalnya, itu kan dihapus dan disesuaikan dengan profesi pekerjaan,” ujar Nelson, Selasa (10/03/2020) lalu.
Menurutnya, jika RUU ini disahkan, seakan – akan para pekerja diberi kebebasan. Di sisi lain, akan sulit jika pekerja tidak mendapat jaminan perlindungan dari RUU itu.
Baca juga: RUU P-KS Masih Mandek, Puluhan Mahasiswa Desak Pengesahannya
“Oleh karena itu, ini perlu pembahasan lanjut dengan melibatkan pekerja, termasuk KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia),” ujar Ketua KSPI Provinsi Gorontalo periode 2013 – 2018 itu.
Ia pun berharap, mengingat RUU Omnibus Law belum disahkan, maka seluruh pihak dapat bersikap baik dan berpikir jernih. Menurutnya, masih ada ruang untuk menentukan nasib RUU tersebut.
Baca juga: Puan Maharani Janji Tak Sahkan UU Yang Bermasalah
“Harapannya, dengan dibahas lebih dalam lagi, RUU ini nantinya bisa melindungi industri dan juga tenaga kerja,” pungkasnya. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga