60DTK, Kota Gorontalo – Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Gorontalo menggelar rapat komisi teknis, Selasa (15/08/2023). Kegiatan tersebut berlangsung di resto d’Qta Aja, Kota Gorontalo.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Gorontalo, Ramdan Pade mengatakan, rapat Komisi Teknis ini bertujuan untuk menilai layak dan tidaknya pelaku usaha mendapatkan sertifikat produk.
“Syarat untuk mendapat sertifikat tersebut ada syarat-syarat yang harus terpenuhi,” jelas Ramdan.
Karena itu, Ramdan berharap rapat komisi teknis kali ini dapat melahirkan rekomendasi yang benar-benar sesuai dengan peraturan yang ada, sehingga produk atau bahan pangan yang dihasilkan aman dikonsumsi masyarakat.
“Harus memenuhi syarat hasil uji laboratorium di bawah ambang batas maksimum residu (BMR) dan telah menerapkan cara budi daya yang baik,” jelas Ramdan.
Dari rapat ini, diketahui ada empat pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikasi prima. Para pelaku usaha tersebut adalah Abd. Gani Zakaria, Samsudin Paramata, Rasiman, dan Fathur Rohman.
Abd. Gani Zakaria dan Samsudin Paramata diketahui sama-sama warga Desa Satria, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo. Bedanya, Abd. Gani pengusaha tomat, dan Samsudin Paramata pelaku usaha terong.
Sementara itu, Rasiman merupakan warga Desa Manunggal Karya, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Ia tercatat sebagai pengusaha komoditi Pepaya. Fathur Rohman juga dari desa yang sama, tapi Ia pengusaha tomat.
“Dari empat pelaku usaha ini, tiga orang di antaranya dinyatakan lulus. Sementara satu orang lain, yakni Fathur Rohman dinyatakan tidak lulus karena komoditas tomat miliknya mengandung e.coli melebihi ambang batas,” ungkap tim OKKPD dalam rapat tersebut.
Sebagai informasi, kegiatan itu juga dihadiri Kepala UPTD BPMKP, Kepala Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan, Tim Komisi Teknis dari unsur Akademisi dan Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo, serta seluruh personil OKKPD. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga