Oknum Polisi Diduga Pelaku Peluru Nyasar Terancam Dipecat

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono menunjukkan barang bukti dalam penyelidikan kasus dugaan peluru nyasar yang menimpa seorang bocah perempuan di Kecamatan Telaga. (Foto: dok 60dtk)

60DTK, Kabupaten Gorontalo – Kasus dugaan peluru nyasar atau penyalahgunaan senjata api (senpi) yang mengenai bocah perempuan di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, diseriusi Polda Gorontalo.

Dari hasil olah TKP dan penyisiran di sekitar TKP oleh Ditpropam dan Ditreskrimum Polda Gorontalo, benda logam yang bentuknya seperti proyektil peluru tersebut diduga kuat berasal dari tembakan oknum polisi inisial MW.

Bacaan Lainnya
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono melakukan konferensi pers terkait kasus dugaan peluru nyasar di Telaga, Selasa (2/12/2021). (Foto: dok 60dtk)

“Jika terbukti maka ada dua sanksi, yaitu sanksi pidana umum dan sanksi kode etik,” beber Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono di ruang kerjanya, Kamis (2/12/2021).

Jika oknum polisi ini dijerat dengan pidana umum, kata Wahyu, sebagaimana diatur dalam pasal 360 Undang-Undang KUHP, maka Ia terancam hukuman pidana selama lima tahun. Sementara jika terjerat kode etik, ancaman terberatnya ialah pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

“Ini masuk kategori penyalahgunaan senjata api, karena tidak pada tempatnya, dia tidak sedang bertugas, tetapi dia mabuk, dia membuang tembakan. Jadi ini jelas pelanggarannya sangat berat,” ujar Wahyu.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan terhadap oknum polisi tersebut, usai diamankan pada Rabu malam sekitar pukul 10.00 WITA. Wahyu juga memastikan bahwa penyelidikan kasus secepatnya diselesaikan, sesuai permintaan Kapolda Gorontalo.

“Antara barang bukti senpi yang diamankan dari yang bersangkutan dan proyektil peluru, nanti sama-sama dicek di laboratorium forensik di Makassar, untuk diketahui apakah identik atau tidak,” tandasnya.

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait