Ombudsman Ajak Mahasiswa Laporkan Maladministrasi dan Pungli di Kampusnya

Ilustrasi pungli by 60dtk.com

60DTK – Gorontalo: Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan publik oleh penyelenggaraan negara dan pemerintah, termasuk di dalamnya Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Negara serta perguruan tinggi di seluruh Indonesia.

Jika pelayanan publik pada instansi yang disebutkan tadi, di dalamnya masih ada maladministrasi, itu bisa dilaporkan ke Ombudsman. Hal ini diungkapkan langsung oleh Indra selaku perwakilan Ombudsman Republik Indonesia yang hadir pada ada acara pekan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Ombudsman yang juga menggandeng beberapa instansi daerah terkait pelayanan publik, di City Mall Gorontalo, Selasa (22/10/2019) kemarin.

Bacaan Lainnya

Indra menjelaskan, bahwa semua masyarakat Indonesia berhak dan punya kesempatan melapor ke Ombudsman terkait maladministrasi yang terjadi pada instansi pemerintah.

“Siapa pun dia bisa melapor, asal melampirkan identitasnya sebagai pelapor. Dan identitas pelapor bisa juga kami rahasiakan sesuai kesepakatan,” ujarnya saat di wawancarai di sela-sela kegiatan pekan pelayanan publik yang berlangsung di City Mall Gorontalo.

Selain masyarakat, Indra juga menegaskan bahwa mahasiswa yang berada di perguruan tinggi harus aktif mengawal dan melaporkan jika terjadi maladministrasi di kampusnya. Karena sesuai MoU yang telah di tandatangani pihak kampus dan Ombudsman jika terjadi maladministrasi harus dilaporkan.

“Kami bahkan sudah bekerja sama dengan beberapa perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Kami ada Mou dengan perguruan tinggi terkait maladministrasi dan pungli. Hampir semua, dalam kerja sama disebutkan semua pelayanan kampus yang maladiminstrasi dan pungli yang terjadi di kampus bisa dilaporkan ke Ombudsman,” kata Indra selaku perwakilan Ombudsman RI.

Lanjutnya, bahkan salah satu bentuk kerja sama dengan kampus itu, seluruh perwakilan Ombudsman di daerah harus mengakomodir laporan yang masuk ke Ombudsman itu sendiri jika ada laporan dari mahasiswa, civitas akademika, dan karyawan di dalamnya.

“Kami akan proses laporan yang masuk, jangan ragu. Saya tekankan tadi semua masyarakat berhak melaporkan termasuk mahasiswa,” tegasnya.

Di akhir wawancara, Indra mengatakan, jika ada mahasiswa yang melapor dan dia terancam, bahkan di DO oleh kampusnya. Itu bisa dilaporkan kembali ke Ombudsman.

“Ketika pelapor diketahui oleh kampus dan ada intimidasi seperti itu, laporkan balik terhadap ancaman atau intimidasi tadi, laporkan ke Ombudsman kami akan proses kembali. Berarti secara tidak langsung bentuk intimidasi tadi meyakinkan ada maladministrasi dan pungli yang terjadi di kampus itu. Laporkan kembali,” imbuhnya saat di wawancarai.

Penulis: Zulkifli M.

Pos terkait