60DTK, Gorontalo – Mall Administrasi dalam pelayanan publik yang dilakukan oleh instansi atau lembaga ternyata berimplikasi pada kerugian masyarakat.
Terbukti, setelah Ombudsman RI perwakilan Gorontalo melakukan penanganan terhadap kasus mall administrasi tersebut, ternyata didapati ada sekitar Rp22 Milyar 399 Juta kerugian masyarakat yang berhasil diselamatkan.
Hal ini terungkap dalam Konferensi Pers Valuasi penyelamatan kerugian masyarakat yang dilaporkan ke Ombudsman di Gorontalo tahun 2022, Kamis (26/01/2023).
Kerugian masyarakat ini terbagi atas dua, yaitu kerugian materil dan inmateril. Kepala Ombudsman RI perwakilan Gorontalo Alim S. Niode mengatakan, jumlah valuasi tersebut didapatkan dari beragam substansi laporan.
“Nilai terkecil ada pada substansi kelistrikan atau energi, itu nilainya tahun 2022 lalu Rp2,6 juta,” kata Alim Niode.
Ia menjelaskan, kerugian terbesar masyarakat dari maladministrasi diperoleh dari substansi kepegawaian, yakni sebesar Rp8,5 Miliar.
Lalu laporan masyarakat masih dalam proses penyelesaian Ombudsman, nilai kerugian hingga Rp4,1 Miliar.
Nilai terendah dari substansi perbankan dengan total kerugian Rp24 juta. Selain itu, kerugian masyarakat terbanyak diperoleh substansi pemerintahan dalam negeri dengan nilai kerugian Rp3,26 Miliar.
Berdasarkan statistik Ombudsman Gorontalo dengan konfigurasi nilai kerugian yang mencapai Rp22 Miliar, tiga maladministrasi terbesar di tahun 2022, antara lain penyimpangan prosedur, tidak melayani, dan partisipasi penundaan berlalu.
“Ini semua bukan sistem, bukan aturan yang bermasalah. Masalahnya adalah sumber daya manusia (SDM),” jelasnya.
Sejak tahun 2015 hingga 2022, survei dari Ombudsman Gorontalo menemukan, masalah terbesar berdampak pada political will pimpinan penyelenggara pelayanan publik.
“Itu yang sangat menentukan sekali hitam putihnya pelayanan publik selama ini,” imbuhnya
Namun, Ombudsman mengakui tak semua aspek bisa dievaluasi terkait kerugian masyarakat. Sebab, mereka hanya meneliti kerugian material saja.
“Untuk kerugian immateriil, kita belum masuk ke ranah itu. Kerugian immateril itu misalnya terkait dengan waktu. Sebagai contoh, untuk isi bensin itu kan kita ada waktu kan kalau kita antre,” kata Yudin, Kepala Asisten dan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Provinsi Gorontalo.
Evaluasi Ombudsman bertujuan mencegah maladministrasi dan memastikan tata kelola pemerintah berjalan baik.
Bagi Ombudsman, bukan hanya kerugian negara yang perlu diukur, kerugian masyarakat akibat kurangnya pelayanan penyelenggara pemerintahan juga perlu diperhatikan.
Karena itu, melalui pemaparan kerugian materil masyarakat ini, pemerintah diharapkan dapat berbenah dalam hal pelayanan publik.