60DTK, Gorontalo – Selama tahun 2021, tiga kajian pelayanan publik tentang layanan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah berhasil dituntaskan oleh pihak Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo.
Hal itu pun dibenarkan oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Republik Indonesia, Andika R. Yahya. Ia membeberkan bahwa di tahun 2021 pihaknya telah mengambil fokus pada kesiapan dan pengawasan pelayanan penertiban sertifikat hak milik perorangan, yang disusul dengan kajian perihal menyasar soal potensi maladministrasi dalam proses pendistribusian, pemberian vaksin covid-19, serta penanganan kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) sekaligus dengan penerapan strategi komunikasi.
“Sebelumnya kajian terkait ketersediaan standar operasional prosedur terkait pengelolaan pengaduan mulai dari penyusunan, penerapan, sampai pada pengawasan pada PDAM Kota Gorontalo pun tuntas di awal tahun ini,” jelas Andika, Kamis (30/12/2021).
Sementara itu, untuk kajian pelayanan publik membutuhkan waktu yang lumayan lama. Hal itu karena banyak keterlibatan pihak yang telah dimintai keterangan guna mendapatkan hasil maksimal.
Sedangkan menurut Andika sendiri, kajian pelayanan publik adalah salah satu bagian dari upaya untuk mencegah terjadinya maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, yang itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab dari Ombudsman RI. Hal itu bahkan sudah diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
“Untuk kami mengapresiasi komitmen pihak-pihak terkait dalam proses kajian yang sudah berlangsung mapun nanti,” ungkapnya.
Ia pun berharap agar kajian pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI bisa menjadi masukan penting demi memperbaiki seluruh pelayanan oleh penyelenggara pelayanan publik secara umum, serta khususnya bagi instansi yang menjadi lokus kajian.
“Pihak kami akan tetap melakukan kajian pelayanan publik yang selalu serupa dengan mengambil fokus pada instansi ataupun pelayanan yang kerap bermasalah dan sering dikeluhkan oleh masyarakat di Provinsi Gorontalo,” tutup Andika.
Pewarta: Usman Dai