60DTK-Gorontalo Utara: Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Gorontalo Utara harus siap dimutasi apabila penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak mencapai target dan harus dikembalikan ke pusat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Gorontalo Utara, Ridwan Yasin, Kamis (14/11/2019).
Ia menuturkan, jika ada serapan anggaran dana fisik yang hanya mencapai level bawah dan tidak memenuhi target, maka OPD akan dianggap tidak mampu dan tidak lagi dpercayakan untuk menduduki jabatan tersebut, yang berarti harus siap dimutasi.
Baca juga: Sekda Ridwan Lakukan Sidak Ke Beberapa OPD Gorut
“Jadi terkait serapan anggaran dan fisik yang sangat di bawah dan tidak memenuhi target sebagaimana yang diharapkan, atau bisa saja anggarannya kembali ke pusat, maka OPD atau pejabat yang menangani itu akan kami beri sanksi, yakni kami tidak percayakan lagi dia menduduki jabatan itu karena dia tidak mampu,” tegas Ridwan.
Ridwan pun mengaku, memang di tahun 2018 silam, banyak DAK dari Gorontalo Utara yang kembali ke pemerintah pusat. Meski begitu, melihat serapan DAK di Gorontalo Utara tahun ini yang cukup baik, Ia berharap tahun ini tidak ada penggunaan DAK di Gorontalo Utara yang tidak mencapai target.
“Tahun ini, alhamdulillah serapannya cukup bagus. Mudah – mudahan kalaupun ada DAK yang kembali ke pusat, itu hanya karena faktor teknisnya saja,” harap pria bergolongan darah O itu.
Baca juga: Akan Gunakan Fasilitas Pemda Untuk Sementara, Polres Gorut Segera Beroperasi
Ia pun membeberkan, DAK Gorontalo Utara yang sudah terealisasi hingga ini sudah mencapai 70% dari keseluruhan dana yang disediakan.
“Yang sudah terealisasi saat ini lebih kurang 70%. Memang ada OPD yang tidak capai target, tapi tidak banyak karena semua sudah memacu hal ini di November ini, sehinga diharapkan bisa capai target di Desember nanti,” tukas Ridwan.
Penulis: Nikhen Mokoginta