Pandangan Darmawan Duming Soal Ditutupnya Tiktok Shop

Anggota DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming. (Foto: Andi 60dtk)

60DTK, Kota Gorontalo – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming turut menanggapi kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perdagangan yang secara resmi melarang Tiktok Shop di Indonesia.

Menurut Darmawan, aktivitas jualan online di media sosial merupakan sesuatu yang wajar-wajar saja, asal para pedagang atau pelaku UMKM tersebut tidak menyalahi aturan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Jadi kalau mereka ini hanya diatur, saya setuju. Tapi kalau dilarang, saya kurang setuju karena ini merupakan hak asasi manusia, jangan kita batasi,” kata Darmawan, Senin (2/10/2023).

Darmawan menambahkan, aktifitas perdagangan online ini juga turut memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk menambah pendapatan, termasuk meningkatkan penjualan produk-produk asli dalam negeri.

“Untuk itu, kita harus memberikan kesempatan agar UMKM-UMKM (lokal) bisa berkembang,” ujarnya.

Jika Tiktok Shop dilarang karena diduga menjadi jalan untuk barang-barang luar negeri masuk ke Indonesia dan dijual dengan harga miring, baginya, pemerintah hanya perlu melakukan pengawasan ketat dan membuat regulasi tertentu.

“Seperti yang saya sampaikan, ini (terkait barang luar negeri yang masuk ke Indonesia) dibuatkan satu regulasi. Kalau kita sudah mempunyai peraturan perundang-undangan atau peraturan menteri, ini bisa batasi,” tandasnya.

Diketahui, Tiktok Shop resmi dilarang oleh pemerintah terhitung sejak tanggal 26 September 2023 lalu. Aturan ini tertuang dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan mengatakan, media sosial kini hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, dan tidak boleh memberi ruang untuk melakukan transaksi atau bayar langsung. Jika tetap melanggar, pemerintah sudah menyiapkan sanksi yang bisa diberikan.

Pertimbangan pemerintah mengeluarkan kebijakan ini karena aktivitas perdagangan offline di beberapa daerah dinilai terus melemah. Selain itu, ini juga demi melakukan pencegahan penggunaan data pribadi. (adv)

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait