60DTK, Kota Gorontalo – Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya mengukuhkan 1.741 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo dalam jabatan pelaksana. Pengukuhan itu berlangsung saat apel Korpri di Lapangan Museum Purbakala, Senin (19/02/2024).
Dasar pengukuhan pejabat pelaksana tersebut adalah Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 800.1.3/BKD/SK/II/222/2024 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pelaksana Bagi PNS di Lingkungan Pemprov Gorontalo. SK ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dasar lainnya adalah SK Gubernur Gorontalo Nomor 111/5/III/2023 tentang Peta Jabatan pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov Gorontalo, SK Gubernur Gorontalo Nomor 113/5/III/2023 tentang Penetapan Hasil Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemprov Gorontalo, serta SK Gubernur Gorontalo Nomor 85/26/II/2024 tentang Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov Gorontalo.
“Saya menyampaikan selamat kepada seluruh pejabat pelaksana yang telah dikukuhkan dalam jabatan masing-masing. Dengan dikukuhkannya 1.741 pejabat pelaksana, maka seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemprov Gorontalo sudah mendapatkan jabatan,” ujar Penjagub Gorontalo, Ismail Pakaya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Gorontalo, Zukri Surotinojo mengatakan, berdasarkan peta hasil analisis jabatan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terdapat 345 jenis jabatan pelaksana yang telah diisi oleh 1.741 PNS. Khusus untuk jabatan pelaksana sesuai dengan penetapan kebutuhan ASN di lingkungan Pemprov Gorontalo berjumlah 1.829 formasi.
“Masih tersisa 88 formasi yang telah disiapkan untuk diisi oleh PNS yang sedang tugas belajar, lulusan sekolah kedinasan, pengaktifan kembali PNS yang mendapat penugasan khusus di luar Pemprov Gorontalo, serta mutasi dari instansi lain,” ungkap Zukri.
Ia menambahkan, pada saat pengisian jabatan pelaksana sesuai analisis jabatan dan beban kerja terdapat 50 PNS yang tidak terakomodir dalam jabatan pelaksana pada unit kerjanya dan telah didistribusi ke unit kerja lain. Dengan dikukuhkannya PNS dalam jabatan pelaksana, maka mutasi antar unit kerja maupun internal OPD harus melalui pengangkatan dalam jabatan pelaksana, sesuai formasi yang tersedia berdasarkan kualifikasi dan kompetensi yang disyaratkan dalam jabatan dimaksud.
Dari 1.741 pejabat pelaksana yang dikukuhkan, terdiri dari Golongan I D sebanyak satu orang dan I D enam orang. Sedangkan untuk Golongan II A sebanyak 10 orang, II B 20 orang, II C 80 orang, dan II D 263 orang. Golongan III A 213 orang, III B 285 orang, III C 312 orang, dan III D 496 orang. Golongan IV A 48 orang dan IV B tujuh orang.
Pewarta: Andrianto Sanga