Pansus DPRD Kabupaten Blitar Tanggapi LKPJ 2019 Bupati

Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Blitar terkait laporan pandangan Pansus terhadap LKPJ 2019 Bupati Blitar, Rabu (22/04/2020) (Foto - Istimewa)

60DTK, Blitar – Tanggapan atas LKPJ Bupati Blitar tahun anggaran 2019 yang digelar pada 27 Februari 2020 lalu, menjadi perhatian bagi Pansus DPRD Kabupaten Blitar.

Ketua Pansus DPRD Kabupaten Blitar, Endar Suparno dalam naskah laporan hasil pandangan Pansus terhadap LKPJ Bupati Blitar mengatakan, Pemkab Blitar, dalam hal ini bupati, berkewajiban melaporkan hasil pelaksanaannya yang ada dalam RPJMD, pada masa akhir tahun anggaran nanti.

Bacaan Lainnya

Baca juga: DPRD Blitar Gelar Rapat Untuk Dengar Laporan Pansus LKPJ Bupati 2019

“Selanjutnya, sesuai tata tertib DPRD, membentuk panitia khusus yang diberikan mandat penuh, guna melakukan pendalaman atas LKPJ dan merumuskan keputusan DPRD, berupa catatan dan rekomendasi saran, masukan dan koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, penyelenggaraan tugas pembantuan, dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, sebagaimana diisyaratkan dalam penjelasan Pasal 15 PP No. 13 tahun 2019,” ungkap Endar, saat sidang paripurna LKPJ Bupati Blitar, Rabu (22/04/2020).

Sedangkan sidang paripurna kali ini, kata Endar, membahas tentang LKPJ Bupati Blitar tahun 2019 yang merupakan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tahun ke empat RPJMD Kabupaten Blitar tahun 2016 – 2021, di mana tahun tersebut merupakan tahun pemantapan program dan kegiatan untuk mewujudkan visi dan misi daerah.

Baca juga: Bupati Blitar Hadiri Rapat Pembahasan LKPJ 2019 Bersama DPRD

Di samping itu, politikus PDIP itu juga menegaskan bahwa hasil dari pandangan Pansus terhadap LKPJ Bupati Blitar memberikan catatan dan merekomendasi, di antaranya, analisis potensi ekonomi dan kondisi perekonomian Kabupaten Blitar, agar dipertahankan dan ditingkatkan kondisi perekonomian yang sudah masuk kategori baik.

Terkait pengelolaan keuangan daerah, tambah Endar, Pansus memberikan masukan supaya dari sisi perencanaan harus dilakukan upaya percepatan perubahan APBD untuk tahun berikutnya. Sedangkan dari sisi pelaksanaan APBD, tetap melakukan upaya mendorong penyerapan sesuai rencana, melalui monitoring dan evaluasi per triwulan, serta penerapan bentuk punishment bagi OPD yang tingkat penyerapan anggaran masih rendah.

Baca juga: DPRD Kabupaten Blitar Akan Gelar Rapat Pelaporan LKPJ Via Teleconference

“Harus diupayakan koordinasi secara rutin dengan lintas OPD maupun dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, serta TPAD, guna sinkronisasi program dalam pelaksanaan kegiatan maupun penyesuaian terhadap perubahan peraturan perundang – undangan tentang pengelolaan keuangan daerah,” tandasnya. (adv)

 

Pewarta: Achmad Zunaidi

Pos terkait