60DTK.COM – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pemberian insentif dan kemudahan kepada masyarakat dan atau investor.
Ketua Pansus DPRD Kota Gorontalo, Totok Bachtiar memimpin langsung rapat tersebut, yang berlangsung di Aula 1 DPRD, Selasa (10/7/2025).
Totok menjelaskan, ada beberapa pasal yang diubah dan disesuaikan dalam Ranperda tersebut, seperti pasal 9 tentang jenis usaha.
“Kita melakukan penyesuaian pasal 11 karena sudah sama dengan pasal 9, maka kita hilangkan. Kemudian pasal 12 mengatur tentang bentuk usaha kita tambahkan ke pasal 11,” jelasnya.
Totok menambahkan, Ranperda ini tujuannya memberikan penghargaan kepada para pelaku usaha yang menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Pemberian insentif itu ada beberapa jenis, misalnya pemberian insentif kemudahan dalam pengurusan izin, kemudian penyediaan lahan,” tambahnya. (adv)