60DTK, Gorontalo – Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf mengingatkan kepada seluruh anggota dewan untuk tidak semena-mena menggunakan wewenangnya di luar tupoksi komisi.
Ia menegaskan bahwa semua kegiatan para anggota telah diatur oleh regulasi yang tidak boleh dilanggar, apalagi itu menyangkut kewenangan yang ada di setiap komisi.
“Kami sudah bicarakan adalah tentang tupoksi komisi, tupoksi badan-badan, kemudian juga tupoksi pimpinan, dan yang paling menonjol dalam pembahasan itu adalah kedisiplinan,” ungkap Paris saat diwawancarai, usai memimpin rapat pimpinan, Selasa (2/01/2024).
“Kemudian juga terkait dengan pembagian tugas-tugas komisi agar sinergi, jangan sampai ada komisi-komisi yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai tupoksinya,” sambungnya.
Tidak hanya itu, Paris juga menekankan terkait masalah kunjungan kerja, di mana selama sebulan setiap anggota DPRD diberikan kesempatan dua kali kunjungan kerja ke luar daerah, dan dua kali kunjungan di dalam daerah.
“Kemudian kami juga membahas tentang kunjungan-kunjungan lapangan, dan kami sepakati bahwa kunjungan lapangan itu mulai dari hari Rabu sampai Sabtu, karena hari Senin dan Selasa itu rapat di dewan sekaligus menerima aspirasi,” jelasnya.
Terlepas dari itu, Paris juga turut mengingatkan kepada para anggota DPRD untuk mempersiapkan diri dalam melakukan penyerapan aspirasi atau reses masa sidang kedua tahun 2023–2024, yang rencananya akan dilaksankan pada tanggal 22 Januari ini.
“Dalam rapat itu juga kami membahas tentang Reses, di mana kami akan melaksanakan pada tanggal 22 Januari. Kemudian kami juga membahas tentang tupoksi anggota dewan, yakni bimbingan teknis (bimtek), di mana dijadwalkan satu tahun satu kali,” tandasnya. (adv)
Pewarta: Hendra Usman