Pasar dan Masjid Dilonggarkan, Rusli: Mau Tempat Lain Juga? Patuhi Imbauan Pemerintah

RH
Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, Saat Memberikan Sambutan Pada Penyerahan Bantuan Bahan Pangan Bersubsidi Bagi 1.750 di Kecamatan Batudaa dan Kecamatan Kabila, Sabtu (06/06/2020). Foto : Salman-Humas

60DTK, Gorontalo – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, terus meminta masyarakat mematuhi segala imbauan pemerintah guna memutus penularan covid-19 di tanah serambi madinah.

Rusli, mengingatkan, saat ini beberapa tempat aktivitas seperti pasar dan masjid seperti di Kabupaten Gorontalo, sudah mulai diberikan kelonggaran. Sebab, pemerintah daerah ingin segera menerapkan kehidupan normal baru (new normal).

Bacaan Lainnya

Menurut Rusli, tidak mungkin kondisi seperti saat ini terus diterapkan. Mulai dari jam aktivitas masyarakat yang dibatasi, pintu perbatasan ditutup, proses belajar mengajar berlangsung dari rumah, serta hal-hal lainnya.

Baca Juga: Pasar Kayubulan Limboto Jadi Contoh New Normal Life

Meski begitu, kata Rusli, kelonggaran harus dibarengi dengan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Sebab dengan begitu, pertambahan kasus Covid-19 di Gorontalo bisa saja dapat ditekan.

“Kalau ingin virus corona ini tidak menyebar lagi, sekolah tidak perlu dari rumah, kerja tidak perlu dari rumah, tidak ada pembatasan dan lain-lain, dengarlah imbauan pemerintah,” ujar Gubernur Rusli saat menyerahkan bantuan bahan pangan di Kecamatan Kabila, Bone Bolango, Sabtu (06/06/2020).

Baca Juga: Menuju New Normal Life, Masyarakat Diminta Ikuti Protokol Kesehatan

Gubernur Gorontalo menambahkan, apa yang diimbau oleh pemerintah tidak sulit dilaksanakan. Masyarakat cukup menaati protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, rajin cuci tangan dengan sabun, serta menjaga jarak antara satu orang dengan yang lainnya.

“Tolong dengarkan imbauan pemerintah. Ini untuk kebaikan kita semua. Saya berbuat seperti ini (meminta masyarakat taati imbauan pemerintah), siang malam berpikir, hanya untuk melindungi rakyat saya,” pungkasnya.

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait