Pejabat Pemkot Gorontalo Wajib Tes Urine Secara Rutin, Ini Penjelasannya 

Anggota DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming. (Foto: dok. Humas)

60DTK, Kota Gorontalo – Kewajiban pejabat Kota Gorontalo mengikuti tes urine secara rutin bakal dimasukkan dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Hal tersebut diutarakan oleh Ketua panitia khusus (Pansus), Darmawan Duming usai kegiatan uji publik empat buah ranperda usul inisiatif legislatif yang berlangsung di Aula I Kantor DPRD Kota Gorontalo, Senin (2/10/2023).

Bacaan Lainnya

“Tadi dari akademisi menyarankan agar kiranya tiga atau enam bulan sekali ada pemeriksaan tes urine, dan itu (masukan) positif. Insyaallah ini kita akan tuangkan di dalam ranperda,” ungkap Darmawan.

Menurut Darmawan, tes urine kepada para pejabat daerah ini termasuk sangat penting karena termasuk salah satu bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Gorontalo.

“Bagaimana kita bisa memberantas narkoba di masyarakat tetapi di kalangan kita (mungkin) ada juga yang pemakai. Maka kita perbaiki dulu di dapur kita sendiri,” ujarnya.

Sebelumnya, Darmawan menyebut bahwa Provinsi Gorontalo termasuk lima besar sebagai daerah dengan tingkat penyalahgunaan narkotika yang terbilang tinggi di Indonesia. Data ini, kata Darmawan, mengacu pada rilis yang dikeluarkan oleh pihak terkait.

“Tapi data itu dilihat berdasarkan jumlah penduduk. Kalau sisi penyebaran, tentu tidak,” tandasnya.

Untuk diketahui, Ranperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika ini telah selesai dibahas oleh panitia khusus.

Namun, dengan adanya uji publik yang dilakukan, memungkinkan ada poin-poin tertentu yang bisa dimasukkan atau dikeluarkan, sebelum diteruskan ke Kemendagri melalui Pemerintah Provinsi Gorontalo, untuk dievaluasi. (adv)

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait