Pekerjaan Infrastruktur Kota Gorontalo Pakai Dana PEN Diminta Rampung Oktober 2022

Pekerjaan Pusat Kuliner Kalimadu yang menggunakan dana PEN di Kota Gorontalo. (Foto: Hendra 60dtk)

60DTK, Kota Gorontalo – Pembangunan infrastrukur di Kota Gorontalo tahun 2022 ini memakan anggaran kurang lebih Rp350 miliar. Dana ini berasal dari DAK, DAU, dan dana PEN. Khusus untuk dana PEN, Wali Kota Gorontalo, Marten Taha mengatakan, pekerjaannya harus rampung pada bulan Oktober 2022.

“Pekerjaan saya minta seluruhnya harus berakhir pada bulan Oktober semua sudah 100 persen dan sudah diserahkan bulan Oktober 2022. Jadi jangan nanti akhir tahun, harus sudah selesai semua pekerjaan sudah diserahterimakan. Apalagi dana PEN ini batasnya, kan hanya September,” tegas Marten, Kamis (13/01/2022).

Bacaan Lainnya
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha (tengah) bersama OPD usai melakukan penandatanganan kesepakatan program kegiatan pembangunan infrastrukur bersumber dari DAK, DAU, dan dana PEN, di Balai Riung Hotel Gran Q, Kamis (13/01/2022). (Foto: Hendra 60dtk)

Untuk mencapai target, pihaknya juga telah membuat kesepakatan dengan semua OPD pemangku dana infrastruktur. Mulai dari pembuatan rencana kerja, dari awal persiapan, perencanaan serta koordinasi, hingga selesainya pekerjaan.

Kesepakatan ini harus diikuti dan dilaksanakan secara konsisten. Bagi OPD yang tidak menyelesaikan pekerjaannya, maka pemerintah secara konsisten juga akan memberikan punishment.

“Disampaikan kepada mereka yang pemangku anggaran, mungkin kita potong TPP-nya. Kan mekanisme reward and punishment. Kalau dia berhasil tentunya kita hargai, berikan tambahan TPP atau reward lain. Kalau dia terlambat atau tidak bisa tercapai rasakan juga ada punishment,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, dana PEN untuk pembangunan infrastruktur di antaranya penataan Jalan Nani Wartabone, pembuatan sistem penyedia air minum (SPAM) yakni instalasi pengelolaan air (IPA), revitalisasi pusat perdagangan, peningkatan kapasitas jalan, penataan drainase, serta lengembangan Rumah Sakit Aloei Saboe dan Otanaha. (adv)

 

Pewarta: Hendra Setiawan

Pos terkait