Pelaksanaan Permendagri Soal SPM di Kota Gorontalo Belum Maksimal

Suasana rapat Komisi A DPRD Kota Gorontalo dengan Dinas Pendidikan, Bagian Hukum, Badan Keuangan, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo yang berlangsung di Aula II Kantor DPRD Kota Gorontalo, Jumat (27/05/2022). (Foto: Andi 60dtk)

60DTK, Kota Gorontalo – Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di wilayah Kota Gorontalo dinilai belum begitu maksimal.

Hal itu terungkap usai Komisi A DPRD Kota Gorontalo melaksanakan rapat dengan Dinas Pendidikan, Bagian Hukum, Badan Keuangan, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, Jumat (27/05/2022).

Bacaan Lainnya

“Dalam rapat itu disampaikan oleh Dinas Pendidikan bahwa ada beberapa poin yang belum sempat dilaksanakan karena di dalam SIPD kita terkait dengan penganggaran itu belum ada,” ungkap Ketua Komisi A, Erman Latjengke.

Karena hal itu, kata Erman, pihaknya sudah memberikan sejumlah masukan dan saran kepada pemerintah daerah khususnya Dinas Pendidikan agar semua poin yang diatur dalam Permendagri tersebut bisa dilaksanakan secara maksimal di waktu yang akan datang.

“Tadi BPMP Provinsi Gorontalo juga sempat hadir. Pemerintah Kota Gorontalo sudah berkoordinasi dengan mereka, dan semoga masukan dari BPMP soal penerapan SPM bisa diterima dengan baik,” harap Erman.

Terlepas dari hal itu, Erman senang ada program lain di luar dari penerapan Permendagri tersebut justru bisa mendapatkan penghargaan sebagai bentuk apresiasi dari Pemerintah Pusat.

“Tapi kami berharap ke depan Dinas Pendidikan Kota Gorontalo bisa mengakomodir semua yang tertuang dalam Permendagri tersebut,” pungkasnya. (adv)

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait