60DTK-Kabupaten Gorontalo: Seorang pria warga Kelurahan Kayumerah, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, MZ (35), yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap Sukardi Pou beberapa waktu lalu, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sebagaimana diberitakan 60dtk.com sebelumnya, MZ yang diketahui sebagai abang bentor ini, telah melakukan penganiayaan kepada Sukardi Pou pada Selasa, 18 Februari 2020 dini hari. Penganiayaan itu terjadi di depan Rumah Sakit MM. Dunda Limboto.
Baca juga: Terungkap! Pembunuhan Mantan Pacar Di Mananggu Ternyata Sudah Direncanakan
“Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP, Subsider 351 Ayat 2 KUHP, dan Pasal 2 UU Nomor 12 tahun 1951, ancaman hukuman 15 tahun,” ujar Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Kukuh Islami, saat melakukan konferensi pers di Ruang Reskrim Polres Gorontalo, Rabu (19/02/2020).
Kukuh mengatakan, MZ menjadi pelaku tunggal atas meninggalnya Sukardi Pou. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polres Gorontalo adalah senjata tajam berupa sangkur.
Baca juga: Motif Pembunuhan Warga Batudaa Terungkap, Korban Ditikam Karena Memalak Pelaku
Sebelumnya, Kukuh juga menjelaskan kronologi kejadian. Ia menceritakan, kejadian berawal saat korban menegur pelaku yang memutar musik di bentor miliknya. Korban meminta agar pelaku mengecilkan volume musiknya yang terlalu keras.
Tidak hanya menegur, korban juga memukul pelaku di bagian wajah hingga tersungkur. Motifnya, korban merasa kesal dan terganggu karena merasa ada keluarganya yang dirawat di RS setempat.
Baca juga: Terduga Pelaku Pembunuhan Pria Luwuk Di Kebun Jagung Ditangkap
“Setelah tersungkur, pelaku mengambil senjata tajam di bentornya, lalu dia peluk korban ini dengan erat, hingga terjadi tarik menarik. Beruntung, senjata tajam dari pelaku diamankan oleh saksi di TKP. Tetapi pelaku tetap mendekap dan mengancing korban dengan erat di bagian leher selama lima menit sehingga korban kehabisan napas,” tutur Kukuh.
Dari hasil autopsi, kata Kukuh, perbuatan pelaku berakibat terjadinya hambatan di saluran pernapasan korban. Oleh karena itu, Ia memastikan jika korban meninggal bukan karena senjata tajam. Fakta terungkap lainnya, bahwa korban dan pelaku sama – sama sudah dalam pengaruh minuman keras.
Lihat juga: Miras Berujung Maut, Fakta Tentang Pembunuhan Warga Batudaa
“Pelaku dan korban tidak saling kenal. Pelaku diamankan di rumah neneknya di Kecamatan Pentadio. Saat diamankan, pelaku tidak memberikan perlawanan,” tukasnya.
Sebagai informasi, untuk pengembangan kasus tersebut, Polres Gorontalo sudah melakukan pemeriksaan kepada tiga orang saksi hingga sejauh ini.
Pewarta: Andrianto Sanga