60DTK.COM – Dalam upaya mewujudkan pembangunan desa yang legitimatif, partisipatif, dan berkelanjutan, sebanyak 30 aparat desa dari Desa Bondula dan Desa Bihe, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo, mengikuti Pelatihan Penguatan Kapasitas dalam Implementasi Peraturan Desa (Perdes) untuk Program Pembangunan Desa.
Pelatihan ini diselenggarakan atas kolaborasi antara Global Environment Facility Small Grants Programme (GEF SGP) dan Lembaga Penelitian, Pengabdian, dan Pengembangan Masyarakat (LP3M) Universitas Gorontalo, yang berlangsung pada tanggal 9 September 2025 di Kantor Desa Bondula, Kecamatan Asparaga, Kabuapten Gorontalo, Gorontalo.
“Perdes tidak sekadar dibuat, tetapi harus dijalankan dalam program nyata. Ini adalah prinsip dasar yang harus dipegang oleh setiap aparat desa,” ujar Fasilitator Pelatihan yang juga Ahli Perencanaan Desa, Dikson Junus.
Materi Pelatihan: Dari Konsep Hingga Praktik
Pelatihan dibagi menjadi dua sesi utama yang mencakup baik aspek teoritis maupun praktis.
Sesi pertama difokuskan pada pemahaman hierarki hukum desa dan teknik identifikasi mandat imperatif dalam Perdes.
Peserta diajak untuk menganalisis pasal-pasal yang mengandung kata kunci seperti “wajib”, “dilarang”, dan “diatur” yang memiliki konsekuensi hukum langsung terhadap perencanaan program.
Muten Nuna, pakar hukum desa yang juga menjadi narasumber, menekankan pentingnya sinkronisasi antara Perdes dengan dokumen perencanaan lainnya.
“Tanpa keselarasan ini, program desa bisa dibatalkan secara hukum dan berpotensi menimbulkan konflik sosial,” ujarnya.
Sesi kedua berfokus pada perancangan program dan penganggaran yang responsif terhadap mandat Perdes.
Peserta berlatih menyusun logframe program, mengalokasikan anggaran berdasarkan prioritas hukum, dan menyimulasikan revisi APBDes agar selaras dengan Perdes.
Metode yang digunakan meliputi workshop analisis dokumen, simulasi, dan pendampingan individual oleh fasilitator ahli.
Peserta dan Komitmen Tindak Lanjut
Pelatihan diikuti oleh perwakilan berbagai elemen desa, termasuk Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Perencanaan, Kepala Dusun, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat.
Seluruh peserta diwajibkan membawa dokumen Perdes dan RPJMDes desa masing-masing untuk dianalisis langsung selama pelatihan.
Output yang diharapkan dari pelatihan ini antara lain draft program desa berbasis Perdes (minimal 2 program per desa), Matriks sinkronisasi Perdes-RPJMDes-RKPDes-APBDes, Action plan implementasi untuk 3 bulan ke depan, dan Peningkatan kapasitas aparat desa dalam mengonversi mandat hukum menjadi program operasional.
Abdul Samad Hiola, Koordinator Program dari LP3M Universitas Gorontalo, menyatakan optimisme nya terhadap hasil pelatihan.
“Kami yakin dengan pendampingan yang berkelanjutan, desa-desa di Gorontalo dapat menjadi contoh tata kelola pembangunan yang berbasis hukum dan partisipatif,” kata Samad.
Dukungan GEF SGP Indonesia dan Relevansi Lingkungan
Pelatihan ini merupakan bagian dari inisiatif Program GEF SGP Indonesia yang berfokus pada penguatan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan berkelanjutan. Kolaborasi dengan akademisi dari Universitas Gorontalo memastikan pendekatan yang ilmiah dan praktis.
Suaib, ahli penyusunan APBDes yang terlibat sebagai fasilitator, menambahkan bahwa integrasi antara Perdes tata ruang dan RPJMDes sangat krusial untuk mencegah konflik lahan dan mendukung pembangunan yang berwawasan lingkungan.
Studi Kasus dan Simulasi Konflik
Pelatihan juga menyertakan studi kasus nyata, termasuk konflik batas desa dan alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman liar.
Peserta diajak melakukan role play simulasi konflik zonasi untuk mencari solusi terbaik secara partisipatif.
Hasilnya, peserta berhasil menyusun draft revisi RKPDes, skema anggaran, dan peta zonasi yang lebih jelas.
Keberhasilan pelatihan tidak hanya diukur dari tersusunnya dokumen, tetapi juga dari implementasi program percontohan dalam APBDes 2026.
Sistem monitoring dan evaluasi berbasis indikator kinerja akan dibangun untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi.
Komitmen Bersama untuk Desa Mandiri
Pelatihan ini ditutup dengan komitmen bersama untuk menerapkan prinsip “Perdes Tidak Sekadar Dibuat, Tetapi Dijalankan dalam Program Nyata”.
Dengan dukungan penuh dari GEF SGP Indonesia dan LP3M Universitas Gorontalo, diharapkan muncul inisiatif-inisiatif pembangunan desa yang lebih legitimatif, partisipatif, dan berkelanjutan.
“Program desa yang baik adalah yang legal, partisipatif, dan berkelanjutan. Itulah yang ingin kita wujudkan bersama,” pungkas Dikson Junus. (rls)